INDONEWS.ID

  • Senin, 31/07/2023 15:35 WIB
  • Dukung Pengelolaan Zakat, Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dorong Daerah Pahami Kelembagaan Baznas

  • Oleh :
    • Mancik
Dukung Pengelolaan Zakat, Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dorong Daerah Pahami Kelembagaan Baznas
Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro (Foto:Puspen Kemendagri)

INDONEWS.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (Pemda) mendukung keberadaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di daerah.

Hal itu ditegaskan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro pada Pertemuan Pelaksanaan Rapat Pleno Pimpinan Baznas RI dalam Rangka Penguatan dan Dukungan Kepala Daerah dan APBD terhadap Pengelolaan Zakat Daerah. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama (RSU) Kantor Pusat Kemendagri, Selasa (25/7/2023).

Baca juga : Hikmah di Penghujung Ramadan: Ibadah Puasa dan Zakat untuk Kemanusiaan

Suhajar mengatakan, sejumlah daerah dinilai belum memahami kelembagaan Baznas. Kondisi ini ditandai dengan masih kurangnya dukungan daerah terhadap Baznas misalnya dalam pengalokasian anggaran.

Karena itu, Kemendagri bersama Baznas bakal menggelar rapat koordinasi (Rakor) khusus bersama kepala daerah yang dinilai belum memahami keberadaan Baznas.

Baca juga : Tahun Ini, Rumah Zakat Luncurkan Gerakan Ramadhan Kita #ManfaatHebat untuk Indonesia dan Palestina

“Kita buat Rakor khusus untuk mengundang kepala daerah yang belum paham tentang Baznas ini dari pemetaan kita,” ujar Sekjen.

Lebih lanjut, Suhajar menjelaskan, terkait dengan dukungan anggaran terhadap Baznas telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023. Regulasi itu mengatur, selain memperhatikan kebijakan dan teknis penyusunan APBD, Pemda juga perlu pula memperhatikan hal khusus lainnya.

Baca juga : Luncurkan Gerakan #ManfaatHebat, Rumah Zakat Targetkan 24% Penerima Manfaat Program Ekonomi Keluar dari Kemiskinan di 2024

Hal itu salah satunya Pemda dapat mengalokasikan anggaran dalam APBD 2023 untuk Baznas provinsi dan kabupaten/kota dalam bentuk belanja hibah sesuai peraturan perundang-undangan.

Di lain sisi, dia menambahkan, saat ini ada pula daerah yang telah memahami kelembagaan Baznas dan memberikan dukungan anggaran. “Yang belum menganggarkan kita undang semua, ada dua kemungkinan yang belum menganganggarkan, mungkin tidak ada duitnya atau belum paham,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Baznas RI Noor Achmad mengatakan, Baznas termasuk di daerah merupakan lembaga pemerintah nonstruktural.

Namun sayangnya, masih ada pihak yang mengira Baznas di daerah adalah organisasi kemasyarakat (Ormas) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM). Hal ini menandakan belum semua pihak yang memahami kelembagaan Baznas.

Dia menegaskan, Baznas mendapat tugas dari presiden untuk mengelola dana zakat, infak, dan sedekah. Baznas di daerah baik provinsi dan kabupaten/kota menjadi bagian yang tak terpisahkan dari Baznas RI.

“Baznas daerah membantu Baznas pusat dalam rangka pengelolaan zakat, sedekah, dan seterusnya,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Noor Achmad juga memaparkan sejumlah daerah yang mendapat manfaat dari dukungannya terhadap Baznas. Hal ini misalnya dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut. Dirinya juga menyampaikan terima kasih kepada Kemendagri yang terus mendukung keberadaan Baznas baik di pusat maupun daerah.*

Artikel Terkait
Hikmah di Penghujung Ramadan: Ibadah Puasa dan Zakat untuk Kemanusiaan
Tahun Ini, Rumah Zakat Luncurkan Gerakan Ramadhan Kita #ManfaatHebat untuk Indonesia dan Palestina
Luncurkan Gerakan #ManfaatHebat, Rumah Zakat Targetkan 24% Penerima Manfaat Program Ekonomi Keluar dari Kemiskinan di 2024
Artikel Terkini
Pemprov Papua Barat Daya Serahkan Bantuan Mobil Angkutan Umum untuk Pedagang Mama Papua di Maybrat
Rapat Koordinasi Nasional Bahas Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024
Evaluasi Penanganan Pengungsi di Maybrat Menunjukkan Kemajuan Signifikan
Kebun Rimsa PTPN IV Regional 4 Bantu Sembako Dua Panti Asuhan
Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas