INDONEWS.ID

  • Jum'at, 18/08/2023 16:16 WIB
  • KLHK Bakal Uji Emisi Kendaraan, Siti Nurbaya Ungkap Denda Kendaraan yang Belum Lulus

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
KLHK Bakal Uji Emisi Kendaraan, Siti Nurbaya Ungkap Denda Kendaraan yang Belum Lulus

Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan akan melakukan uji emisi pada kendaraan. Hal ini menyusul polusi udara yang menjadi perhatian publik.

"Jadi dari KLHK, kita melakukan uji emisi semua kendaraan," kata Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar, usai `Rapat Koordinasi mengenai Pencemaran Udara di Jabodetabek` di Kemenko Marves, Jakarta Pusat pada Jumat, 18 Agustus 2023.

Baca juga : KLHK: Pidana Penjara dan Denda bagi Pelaku Emisi

Siti menuturkan, pihaknya sebenarnya sudah mulai melakukan uji emisi kendaraan sejak tahun lalu. Namun, pengujian itu dilakukan dalam lingkup kementerian.

Adapun uji emisi kendaraan akan bersama-sama Polri, Polda dan Pemda. Kendaraan yang lulus uji emisi akan diberikan stiker.

Baca juga : KLHK: Tidak Melakukan Penanganan Hanya Saat Terjadi Kebakaran

"Ini akan menjadi syarat untuk perpanjangan STNK. Kalau dia belum lulus emisi, dia harus kena denda yang namanya denda pencemaran," papar Siti.

Namun, dia tidak menjelaskan berapa denda pencemaran tersebut lantaran tengah diproses. Lebih lanjut, dia akan meminta Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, untuk menetapkannya karena ada Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan lain-lain.

Baca juga : Baterai Kendaraan Listrik Bisa Digunakan Berulang

"Kemudian hanya boleh kena denda dua kali. Jadi kalau udah dua kali kena denda, kali ketiga masih nggak lulus juga, kendaraannya nggak bisa beroperasi," ungkap Siti Nurbaya.

Pada kesempatan itu, dia juga membahas mengenai rapat koordinasi alias Rakor perihal polusi udara yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini. 

"Karena waktunya sangat singkat, jadi arahannya banyak semua aspek. Mau aspek perhubungan, aspek perindustrian, aspek perlindungan lingkungan, dan juga kesehatan," tutur dia.*

Artikel Terkait
KLHK: Pidana Penjara dan Denda bagi Pelaku Emisi
KLHK: Tidak Melakukan Penanganan Hanya Saat Terjadi Kebakaran
Baterai Kendaraan Listrik Bisa Digunakan Berulang
Artikel Terkini
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur
Kak Wulan Bikin Petani Mawar Nganjuk Punya Harapan Baru
PNM Peduli, Gerak Cepat Bantu Bencana Banjir Bandang dan Lahar Dingin Sumatera Barat
Pj Bupati Maybrat Sambut Kedatangan Tim Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Tips Memilih Jasa Pengurusan Visa
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas