INDONEWS.ID

  • Selasa, 12/09/2023 17:02 WIB
  • Wujudkan Indonesia Inklusif, LKPP Gandeng UMK-Koperasi Milik Penyandang Disabilitas Terlibat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

  • Oleh :
    • luska
Wujudkan Indonesia Inklusif, LKPP Gandeng UMK-Koperasi Milik Penyandang Disabilitas Terlibat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Jakarta, INDONEWS.ID - Dorong pemerataan ekonomi Indonesia yang inklusif dan berkelanjutan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ajak penyandang disabilitas berkarya dan terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) sebagai pelaku usaha.

Dorongan ini kemudian dituangkan dalam Surat Pernyataan Komitmen Bersama serta Sosialisasi Katalog Elektronik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK) Penyandang Disabilitas yang ditandatangani oleh Kepala LKPP Hendrar Prihadi (Hendi), Staf Khusus Presiden Bidang Sosial Angkie Yudistia, dan Ketua Umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Norman Yulian pada Selasa (12/9).

Baca juga : Kepala LKPP: Keterbukaan Informasi Publik Bantu Masyarakat Awasi PBJP

Pada kesempatan tersebut, Kepala LKPP Hendrar Prihadi (Hendi) menyampaikan Penandatanganan Komitmen Bersama hari ini bukan sekadar kerja sama antara Staf Khusus Presiden, PPDI, dan LKPP saja, melainkan awal mula kebangkitan UMK-Koperasi milik penyandang disabilitas untuk memiliki peluang dalam mengembangkan potensi yang dimiliki sehingga lebih maju dan lebih baik dengan ikut terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Mengingat apabila rencana belanja pemerintah pada 2023 senilai Rp1.151T dapat dikelola dengan baik dan benar maka akan membuat Indonesia semakin hari semakin maju secara ekonomi. Bagaimana tidak? Rp400T yang digunakan untuk PDN akan menyerap 2 juta tenaga kerja dan akan mengungkit 1,2-1,5% pertumbuhan ekonomi. Jadi jika Rp1200T dipakai untuk belanja PDN maka akan ada 6 juta tenaga kerja yang terserap. Siapa tokohnya? Teman-teman pelaku UMK-Koperasi penyandang disabilitas,” kata Hendi. 

Baca juga : Terbitkan SE Nomor 8 Tahun 2023, LKPP Tegaskan Aturan Implementasi Peningkatan Penggunaan PDN dalam PBJP

Hendi meyakini bahwa teman-teman penyandang disabilitas memiliki kemampuan memproduksi PDN dan ikut terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah melalui new platform katalog elektronik. Hal ini sebagaimana arahan Presiden RI Joko Widodo agar APBN/APBD diprioritaskan untuk Produk Dalam Negeri (PDN) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMK-Koperasi) melalui katalog elektronik.

Sejalan dengan itu, Staf Khusus Presiden Bidang Sosial Angkie Yudistia mengungkapkan negara hadir memberikan hak serta kesempatan yang sama terhadap penyandang disabilitas untuk mendukung terciptanya ekosistem yang inklusif di Indonesia sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo, salah satunya adalah kemandirian ekonomi untuk penyandang disabilitas. 

Baca juga : Kepala LKPP: Kinerja PBJ Tahun Anggaran 2023 Catatkan Tren Positif

“Maka dari itu dibutuhkan kolaborasi bersama dengan berbagai pihak sehingga menjadikan lingkungan ekonomi kita lebih ramah kepada penyandang disabilitas. Jadi bagaimana kita (penyandang disabilitas) tidak hanya sebagai konsumen tetapi juga sebagai pelaku usaha. Kini, penyandang disabilitas tidak lagi menjadi kelompok minoritas tapi sebagai kelompok prioritas yang diberi kesempatan yang sama,” jelas Angkie.

Adapun dukungan pemerintah terhadap penyandang disabilitas untuk terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan juga aturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi Terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang salah satunya adalah mewujudkan ekonomi yang inklusif bagi penyandang disabilitas. 

Aturan tersebut diperkuat oleh Peraturan Presiden 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang salah satu tujuannya adalah meningkatkan peran serta UMK-Koperasi. Oleh karena itu, LKPP turut mendorong partisipasi aktif UMK-Koperasi penyandang disabilitas untuk menjadi bagian dari ekosistem pemerintah. Dengan memberikan pendampingan dan informasi seputar pengadaan barang/jasa pemerintah sehingga teman-teman disabilitas memiliki peluang produk-produk yang dihasilkan dapat dibeli oleh K/L/PD.

“Kata kuncinya adalah membangun kesetaraan ekonomi, kami meyakini bahwa peluang ini tidak berlaku untuk kelompok tertentu saja, tapi untuk seluruh warga bangsa. Itulah namanya kesetaraan ekonomi yang kita perjuangkan bersama,” tutup Hendi.
 

Artikel Terkait
Kepala LKPP: Keterbukaan Informasi Publik Bantu Masyarakat Awasi PBJP
Terbitkan SE Nomor 8 Tahun 2023, LKPP Tegaskan Aturan Implementasi Peningkatan Penggunaan PDN dalam PBJP
Kepala LKPP: Kinerja PBJ Tahun Anggaran 2023 Catatkan Tren Positif
Artikel Terkini
PTPN IV Regional 4 Salurkan 94 Bantuan Stunting di Muara Bulian
Feby Longgo, Ketua Kelompok Mekaar Merasa Beruntung Usaha Semakin Maju Dan Bisa Membantu Sesama
Penyanyi Cilik Viral Etenia Croft merilis single pertamanya Lagu "Sahabat"
Hardiknas, KSP: Momentum Percepatan Sertifikasi Guru
Traktat Pandemi Diharapkan Lindungi Manusia di Masa Datang
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas