INDONEWS.ID

  • Sabtu, 07/10/2023 08:59 WIB
  • Tingkatkan Meaningful Participation dalam Penyempurnaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018, Pemerintah Lakukan Konsultasi Publik di Kota Batam

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Tingkatkan Meaningful Participation dalam Penyempurnaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018, Pemerintah Lakukan Konsultasi Publik di Kota Batam

Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar kegiatan Konsultasi Publik terkait perubahan dan penyempurnaan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional yang digelar secara hybrid di Kota Batam, Jumat (6/10).

Kegiatan tersebut untuk mengedepankan upaya meaningful participation yang merupakan amanat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 agar dalam proses perubahan UU juga dilakukan dengan memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa konsultasi publik sangat penting dilakukan dalam menyiapkan suatu regulasi. Dalam hal ini, konsultasi publik tersebut juga dilakukan dalam rangka penanganan rencana pengembangan salah satu kawasan di Batam yaitu di Kawasan Pulau Rempang.

“Di lapangan kita paham betul memang tidak mudah dalam menyampaikan, mengomunikasikan kepada publik. Namun kita yakin niat awal kita, sejak awal, ingin mendorong pengembangan pembangunan dan ekonomi Batam yang ujung-ujungnya juga pasti untuk kesejahteraan masyarakat kita. Kita terus berupaya, dan alhamdulillah per hari ini sudah semakin kondusif,” ujar Sesmenko Susiwijono.

Lebih lanjut, Sesmenko Susiwijono menegaskan bahwa perubahan ini perlu segera dilakukan sebagai landasan dasar untuk mewujudkan niat bersama yakni mendorong pembangunan dan pengembangan ekonomi Batam serta untuk kesejahteraan masyarakat Batam.

“Rencana perubahan Perpres Nomor 62 Tahun 2018 ini yang pada akhirnya nanti, dari dasar cantolan secara umum di Perpres ini akan ditindaklanjuti dengan pengaturan lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Kepala BP Batam yang nanti pasti juga akan kita putuskan bersama-sama,” ujar Sesmenko Susiwijono.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum Dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian Elen Setiadi menjelaskan secara detail terkait latar belakang, tujuan perubahan, dan poin-poin perubahan yang diusulkan.

“Tujuan perubahan atas Perpres Nomor 62 Tahun 2018 itu sendiri yakni untuk mempercepat pelaksanaan penyediaan tanah untuk pembangunan nasional melalui penanganan dampak sosial kemasyarakatan yang lebih dapat diterima oleh masyarakat,” kata Sahli Elen Setiadi.

Perubahan tersebut juga bertujuan untuk memberikan kepastian dalam pemberian santunan yang mencakup perhitungan atas bangunan dan tanaman serta sarana usaha milik masyarakat, menyediakan tanah dan rumah pengganti kepada masyarakat yang disertai dengan pembangunan infrastruktur dasar, fasilitas sosial, dan fasilitas umum sehingga masyarakat tetap terjaga kehidupannya di masa-masa mendatang.

Didorong dengan visi yang sama, acara konsultasi publik ini disambut sangat baik oleh para undangan yang hadir secara luring maupun daring. Meaningful participation dalam konsultasi publik tersebut juga terlihat dari partisipasi aktif para undangan yang menanggapi poin per poin penyempurnaan Rperpres tersebut. Sebagai informasi, agenda konsultasi publik tersebut mengundang perwakilan Kementerian/Lembaga, TNI, Polri, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Kota Batam, Kantor Wilayah Badan Pertahanan Provinsi Kepulauan Riau, Kantor Pertanahan Kota Batam, BP Batam, Majelis Ulama Indonesia, akademisi, dan Organisasi Kepemudaan.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut antara lain yakni Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenko Perekonomian I Ktut Hadi Priatna, serta jajaran BP Batam. 

Artikel Terkait
Artikel Terkini
KI Pusat Mantapkan Sinergi dengan Media dalam Mengawal Informasi Publik
Direktur GKI Beri Materi Kewirausahaan untuk Pelajar SMKS Bina Mandiri Labuan Bajo
Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG
Tiga Orang Ditemukan Meninggal Akibat Tertimbun Longsor di Kabupaten Garut
Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas