Makassar, INDONEWS.ID - Pemerintah terus berupaya menjaga ketangguhan kinerja perekonomian nasional termasuk dengan penciptaan iklim investasi yang mendukung. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Berbasis Risiko, Pemerintah telah mereformasi perizinan berusaha Indonesia dari semula yang berbasis izin (license based) menjadi berbasis risiko (risk based) yang dikaitkan dengan risiko dari kegiatan usaha. Sebagai salah satu wujud implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja, praktik kemudahan berusaha tersebut diharapkan dapat mengakselerasi penciptaan lapangan kerja baru.
Pemberlakuan PP Nomor 5 Tahun 2021 telah menyederhanakan peraturan dan prosedur perizinan yang rumit menjadi terintegrasi secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan turut meningkatkan kegiatan berusaha di Indonesia yang terlihat dari penerbitan perizinan berusaha melalui sistem OSS yang telah mencapai lebih dari 7 juta Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga tahun 2023. Namun, di tengah kondisi ketidakpastian global dan iklim usaha yang sangat dinamis, Pemerintah Indonesia terus menyesuaikan kebijakan yang berlaku agar dapat menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional, termasuk dengan merevisi PP Nomor 5 Tahun 2021.
“Keberhasilan ekonomi Indonesia ini harus terus kita jaga dalam konteks kita melakukan kegiatan usaha. Karena itu revisi PP Nomor 5 tahun 2021 ini menjadi penting karena memang ini nanti akan mengatur semuanya. Harapan kita, ini akan menjadi semacam simple reference untuk seluruh perizinan berusaha,” ungkap Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso saat mewakili Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto secara virtual dalam Forum Konsultasi Publik terkait Revisi PP Nomor 5 tahun 2021 yang digelar secara hybrid di Makassar, Kamis (20/06).
Sebagai Pemrakarsa Revisi PP Nomor 5 Tahun 2021, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melakukan kegiatan Konsultasi Publik untuk memenuhi aspek partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dengan menampung berbagai masukan dan saran dari masyarakat, kalangan akademisi, asosiasi, dan Kementerian/Lembaga serta stakeholder terkait lainnya.
Forum Konsultasi Publik sesi pertama yang dimoderatori oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenko Perekonomian I Ketut Hadi Priatna tersebut mengundang sejumlah narasumber dari Kementerian terkait yakni Asisten Deputi Bidang Perdagangan, Perindustrian, dan Ketenagakerjaan Sekretariat Kabinet Agus Kurniawan, Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Rahma Julianti, dan Plt. Direktur Perencanaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan Suharyanto. Kemudian dalam sesi kedua, Forum Konsultasi Publik yang dimoderatori oleh Asisten Deputi Peningkatan Daya Saing Ekonomi Kemenko Perekonomian Ichsan Zulkarnaen dan mengundang sejumlah narasumber yakni Direktur Bina Penataan Bangunan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Cakra Nagara, Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani, mewakili Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan Farid Mohammad.
“Semoga acara ini dapat menjadi forum yang baik dalam rangka mendapatkan masukan dan usulan yang komprehensif dari seluruh stakeholder,” pungkas Sesmenko Susiwijono.
Forum Konsultasi Publik tersebut turut mengundang penanggap dari kalangan akademisi yakni Guru Besar Fakultas Hukum Agraria dan Sumber Daya Alam Universitas Hasanudin Prof. Abrar Saleng, dari Pemerintah Daerah yakni Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Selatan Muh. Said Wahab, dan perwakilan pengusaha yakni Ketua DPD APINDO Sulawesi Selatan Suhardi, dan dari Ketua Umum Real Estate Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan Mahmud Lambang.*