INDONEWS.ID

  • Jum'at, 13/10/2023 14:18 WIB
  • Wacana Dinasti Politik Kembali Ramai, PRIMA: Gibran Punya Hak Konstitusional

  • Oleh :
    • very
Wacana Dinasti Politik Kembali Ramai, PRIMA: Gibran Punya Hak Konstitusional
Dinasti politik. (Ilustrasi Tribunnews.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Isu dinasti politik kembali mengemuka belakangan ini lantaran adanya uji materiil terhadap ketentuan batas usia capres maupun cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Uji materiil tersebut dinilai sebagai upaya untuk mengakomodir kepentingan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonannya di Pemilu 2024 mendatang.

Baca juga : Pos Fohuk Satgas Yonif 742/SWY Dampingi Petani Panen Kacang Tanah di Perbatasan RI-RDTL

Berkaitan dengan hal itu, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) memandang bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki hak konstitusional sebagai warga negara untuk dipilih dan mencalonkan diri sebagai pemimpin bangsa.

Wakil Ketua Umum PRIMA, Alif Kamal mengatakan, dalam sistem demokrasi yang mekanisme pemilihannya dilakukan secara langsung tidak mengenal istilah dinasti politik.

Baca juga : Rayakan HUT Indonews.id ke-8, Pemred Asri Hadi Ajak Pembaca Setia Bantu Penderita Kanker di Indonesia, Begini Caranya!

“Siapapun berhak dipilih dan memilih, apalagi mekanisme pemilihannya dilakukan secara langsung, rakyat berdaulat menentukan pilihannya,” ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (13/10/2023).

Alif menambahkan, jika keberadaan Gibran dianggap sebagai dinasti politik, maka saat mencalonkan diri sebagai Walikota Surakarta dalam Pilkada 2020 sudah ditolak oleh masyarakat.

Baca juga : Sudah Dibatalkan MK, Partai Buruh Akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada

“Kenyataannya, Gibran menang dan terpilih, artinya rakyat memberikan kepercayaan kepadanya,” imbuhnya.

Alif menilai, isu dinasti politik yang ditujukan kepada Gibran karena namanya santer diusulkan sebagai cawapres sangat subjektif. Sebab, jauh sebelum kemunculan Jokowi dan Gibran, sudah banyak keluarga petahana yang ikut bertarung dalam kontestasi politik, baik Pilkada maupun Pileg.

“Jauh sebelum ada Jokowi dan Gibran, dalam Pilkada sudah ada fenomena-fenomena serupa,” tuturnya.

Ia juga menjelaskan bahwa MK juga telah mengabulkan permohonan penghapusan pasal pembatasan larangan keluarga petahana atau dinasti politik dalam UU Pilkada tahun 2015. Sebab, lanjut dia, ketentuan itu bertentangan dengan Pasal 28i ayat 2 UUD 1945.

“Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun. Meski anak presiden, Gibran memiliki hak politik dan hak konstitusional, tidak boleh ada diskriminasi,” tutupnya. ***

Artikel Terkait
Pos Fohuk Satgas Yonif 742/SWY Dampingi Petani Panen Kacang Tanah di Perbatasan RI-RDTL
Rayakan HUT Indonews.id ke-8, Pemred Asri Hadi Ajak Pembaca Setia Bantu Penderita Kanker di Indonesia, Begini Caranya!
Sudah Dibatalkan MK, Partai Buruh Akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada
Artikel Terkini
Pos Fohuk Satgas Yonif 742/SWY Dampingi Petani Panen Kacang Tanah di Perbatasan RI-RDTL
Rayakan HUT Indonews.id ke-8, Pemred Asri Hadi Ajak Pembaca Setia Bantu Penderita Kanker di Indonesia, Begini Caranya!
Pj Wali Kota Kediri: Yogyakarta Punya Malioboro, Kota Kediri Punya BrantasTic
Sudah Dibatalkan MK, Partai Buruh Akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada
Update Banjir Bandang di Agam, Korban Meninggal 19 Orang
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas