INDONEWS.ID

  • Jum'at, 13/10/2023 19:26 WIB
  • Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Sultan Najamudin Yakin MK Tidak Terpengaruh Manuver Politik Elite

  • Oleh :
    • Mancik
Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Sultan Najamudin Yakin MK Tidak Terpengaruh Manuver Politik Elite
Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin.(Foto:Dok.DPD RI.)

INDONEWS.ID - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin merespon upaya Judicial Review Undang-undang Pemilu terkait batas usia minimal Calon presiden dan calon wakil presiden dari beberapa pihak ke Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya Najamudin, MK harus menjaga marwah konstitusi dan aturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah dan lembaga legislatif.

Baca juga : Romo Magnis: Presiden Mirip Pemimpin Organisasi Mafia Jika Hanya Menguntungkan Pihak Tertentu

Artinya, MK tidak boleh serta merta mengevaluasi materi UU pemilu hanya karena ingin memenuhi obsesi politik elit tertentu menjelang pemilu presiden.

"Kami Haqul yakin MK tidak akan terpengaruh, apalagi ikut terlibat dalam dinamika dan manuver politik praktis yang dimainkan oleh para elit politik. Karena tak tepat bagi MK untuk mengkaji dan memutuskan mengubah pasal 169 huruf (q) UU pemilu di tengah proses politik yang sedang berlangsung saat ini", ujar mantan aktivis KNPI itu melalui keterangan resminya pada Jum`at (13/10/2023).

Baca juga : Kemenko Polhukam Kawal Pemilu Tetap Kondusif Hingga 20 Maret

Perdebatan terkait batas usia minimal capres dan cawapres, kata Sultan, sangat menyita perhatian publik hari-hari ini. Secara umum publik tidak sependapat dan cenderung menolak upaya JR yang dinilai hanya memuluskan langkah politik elit politik tertentu.

"Lembaga hukum dan MK harusnya menahan diri untuk tidak menindaklanjuti upaya hukum dan JR yang terkait dengan Pemilu di saat proses pemilu sedang berlangsung. Apalagi materi JR tidak memiliki relevansinya dengan tahapan proses pemilu, baik secara langsung maupun tidak langsung", tegasnya.

Baca juga : Mahfud Md Mengaku Akan Terus Berjuang untuk Demokrasi dan Keadilan

Lebih lanjut Sultan menerangkan bahwa materi pasal 169 UU pemilu tidak pernah menimbulkan masalah pada pemilu-pemilu sebelumnya.

"Kami tidak melihat adanya dampak sosiologis maupun yuridis dari pasal yang telah melahirkan banyak pemimpin Nasional ini. Kecuali adanya obsesi dan manuver politik elit tertentu menjelang pemilu presiden 2024" tutupnya.

Diketahui, aturan tentang syarat usia minimal capres-cawapres tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu tengah digugat ke MK. Pemohon perkara ini terdiri dari sejumlah pihak, mulai dari kalangan mahasiswa, pengacara, kepala daerah, hingga politisi.

Para pemohon mempersoalkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu berbunyi, "Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.".*

Artikel Terkait
Romo Magnis: Presiden Mirip Pemimpin Organisasi Mafia Jika Hanya Menguntungkan Pihak Tertentu
Kemenko Polhukam Kawal Pemilu Tetap Kondusif Hingga 20 Maret
Mahfud Md Mengaku Akan Terus Berjuang untuk Demokrasi dan Keadilan
Artikel Terkini
Bahas Revitalisasi Data, Pj Bupati Maybrat Rapat Bersama tim Badan Pusat Statistik Setempat
Mendagri Atensi Keamanan Data Pemilih pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
Kemendagri Serahkan DP4 kepada KPU sebagai Bahan Penyusunan DPT Pilkada Serentak 2024
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Perkuat Komitmen Konstitusional Berpartisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia
Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann dan Tegaskan Komitmen Percepat Proses Keanggotaan Indonesia
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas