INDONEWS.ID

  • Kamis, 19/10/2023 08:35 WIB
  • Sampaikan Keresahan Publik Terkait Putusan Hakim MK, 50 BEM Akan Sambangi Istana pada Jumat

  • Oleh :
    • very
Sampaikan Keresahan Publik Terkait Putusan Hakim MK, 50 BEM Akan Sambangi Istana pada Jumat
Demo mahasiswa terkait putusan Mahkamah Konstitusi. (Foto: Vivanews.co.id)

Jakarta, INDONES.ID - Sebanyak 50 Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) seluruh Indonesia berkumpul di kampus Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) pada Rabu malam (18/10).

Mereka melakukan konsolidasi terbuka untuk mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden RI.

Baca juga : Perkuat Perencanaan Pembangunan, Kemendagri Ajak Pemda Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045

Ketua BEM PNJ Galih Rizkyawan mengatakan dalam konsolidasi tersebut hadir BEM dari 50 kampus. Mereka terdiri dari empat aliansi yaitu Bem SI Kerakyatan, Bem SI Rakyat Bangkit, Bem Nusantara dan BEM Perguruan Tinggi Muhammadiyah.

“Kami sepakat untuk melebur menjadi satu dalam satu tujuan yang sama,” katanya, Rabu (18/10/2023).

Baca juga : Menko Airlangga Sampaikan Sukses Indonesia Jaga Pertumbuhan Ekonomi, Stabilitas Politik, dan Lanjutkan Upaya Transisi Energi

Dia mengatakan, gerakan yang dilakukan tersebut merupakan bagian dari penyampaian keresahan publik terkait putusan hakim MK.

Selain itu, gerakan ini sebagai upaya untuk menyatukan kembali aliansi mahasiswa dari seluruh Indonesia.

Baca juga : Kawal Musrenbang di Riau, Kemendagri Tekankan Pentingnya Pembangunan Berbasis Partisipatif

“Tujuan dari gerakan ini, menyampaikan aspirasi rakyat dan keresahan serta kekesalan kita selama ini. Di samping itu, juga sebagai untuk bersatunya kembali aliansi mahasiswa seluruh Indonesia menjadi satu kubu tanpa ada sekat-sekat didalamnya,” ujarnya seperti dikutip Viva.co.id.

Galih mengatakan bahwa putusan MK tersebut sudah didesain sedemikian rupa untuk memuluskan jalan orang tertentu. Bahkan, dia mempertanyakan putusan yang dibuat dalam waktu sangat singkat dan tidak tepat.

“Melihat ada permainan di dalamnya. Iya betul (by design),” ujarnya.

Dia mengatakan bahwa putusan MK terkait diperbolehkannnya mereka pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah walaupun belum berusia 40 tahun telah menciderai keadilan.

“Putusan MK menciderai azas keadilan yang mana seharusnya berazaskan keadilan,” kritiknya.

Dia juga berpandangan, putusan MK dianggap menguntungkan golongan tertentu. “Melihat suatu golongan dan diputuskan dengan cara yang tidak tepat dan singkat juga,” ungkapnya.

Dari hasil konsolidasi tersebut, aliansi BEM SI memutuskan akan menyambangi Istana Negara pada Jumat (20/19 mendatang.

“Dari kami mahasiswa dari berbagai sepakat untuk turun bersama pada 20 Oktober di Istana Negara,” pungkasnya. 

Sementara itu, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) pagi ini akan mengajukan laporan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi di Jakarta, Kamis (19/10).

Menurut undangan dari PBHI, laporan tersebut terkait perkara Permohonan Uji Materi tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden dalam pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor  7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang baru saja diputuskan oleh MK pada Senin (16/10/2023). ***

 

Artikel Terkait
Perkuat Perencanaan Pembangunan, Kemendagri Ajak Pemda Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045
Menko Airlangga Sampaikan Sukses Indonesia Jaga Pertumbuhan Ekonomi, Stabilitas Politik, dan Lanjutkan Upaya Transisi Energi
Kawal Musrenbang di Riau, Kemendagri Tekankan Pentingnya Pembangunan Berbasis Partisipatif
Artikel Terkini
Perkuat Perencanaan Pembangunan, Kemendagri Ajak Pemda Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045
Menko Airlangga Sampaikan Sukses Indonesia Jaga Pertumbuhan Ekonomi, Stabilitas Politik, dan Lanjutkan Upaya Transisi Energi
UU DKJ Disahkan, Fahira Idris Soroti Pentingnya Dana Abadi Kebudayaan
Kawal Musrenbang di Riau, Kemendagri Tekankan Pentingnya Pembangunan Berbasis Partisipatif
Pataka 83 Gelar Halal bi Halal, Silaturahmi sekaligus Temu Kangen
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas