INDONEWS.ID

  • Selasa, 12/12/2023 05:15 WIB
  • Kebijakan Pemprov Sumsel dalam Pengendalian Karhutla, Pemprov Sumsel melibatkan banyak pihak dalam mengendalikan kebakaran hutan dan lahan

  • Oleh :
    • luska
Kebijakan Pemprov Sumsel dalam Pengendalian Karhutla, Pemprov Sumsel melibatkan banyak pihak dalam mengendalikan kebakaran hutan dan lahan

Sumsel, INDONEWS.ID -  Berbicara dalam sesi talkshow yang menjadi bagian dari the 28th Conference of the Parties to the United Nations Framework Convention on Climate Change di Uni Emirat Arab, Penjabat Gubernur Sumatera Selatan, Agus Fatoni menjabarkan kebijakan yang dijalankan dalam mengendalikan kebakaran hutan dan lahan.

Ia menuturkan langkah-langkah yang telah ditempuh mulai dari monitoring, penetapan kebijakan, pencegahan, hingga penegakan hukum. Terkait upaya monitoring, Pemprov Sumsel memanfaatkan aplikasi SONGKET Sumsel (Sistem Operasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Terpadu Provinsi Sumatera Selatan). Aplikasi ini merupakan sistem informasi berbasis WebGIS sebagai pendeteksi dini kebakaran hutan dan lahan.

Baca juga : Nilai Ekspor Sumsel Maret 2024 Naik 12,94 Persen

“Melalui SONGKET Sumsel, maka pengambilan keputusan dalam pencegahan dan pemadaman serta penegakan hukum karhutla di Provinsi Sumatera Selatan menjadi lebih efektif dan efisien karena lebih mudah, lebih murah, dan lebih cepat,” kata Fatoni di UEA, Ahad, 10 Desember 2023 waktu setempat.

Sedangkan di tataran kebijakan, Pemprov Sumsel mengeluarkan SK Gubernur Sumsel No. 269 tahun 2023 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Asap Akibat Karhutla Tahun 2023; serta Gubernur Sumsel No.302 tahun 2023 tentang Pembentukan Pos Komando Satgas Siaga Darurat Bencana Asap Akibat Karhutbunlah.

Baca juga : Pj Gubernur Agus Fatoni Terus Lakukan Upaya Kembalikan Status Sandara SMB II Palembang Menjadi Bandara Internasional

Kemudian pada langkah pencegahan, Pemprov Sumsel menggandeng aparat keamanan seperti TNI, Polri, hingga semua Organisasi Perangkat Daerah terkait. 

“Kami beberapa kali menggelar rapat koordinasi bersama FORKOPIMDA Prov dan Kab/Kota serta Pimpinan Perusahaan,” ujarnya.

Baca juga : Pj Ketua TP PKK Sumsel Tyas Fatoni Kukuhkan Ketua Pembina Posyandu Kabupaten/Kota se-Sumsel

Pemprov Sumsel juga menjalankan Operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) berupa hujan buatan sebanyak 12 Kali selama periode Juni sampai dengan November. Kegiatan TMC ini utamanya ditujukan untuk membasahi wilayah-wilayah yang sudah cukup lama tanpa hujan, terutama pada lahan gambut.

Upaya pemadaman hutan dan lahan terbakar ini dilakukan secara terkoordinasi dalam satu komando oleh Sub Satgas Operasi Darat. Adapun untuk wilayah yang sulit dijangkau, satgas tersebut melakukan pemadaman dengan metode Pemadaman Udara (Water Bombing).

Aparat keamanan, Fatoni melanjutkan, juga melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

“Ada pula upaya penerapan kearifan lokal yaitu mengaktifkan Sub Satgas Doa untuk melakukan Salat Istisqa untuk segera diturunkan hujan,” kata Fatoni.

Salat Istisqa ini digelar serentak melibatkan unsur TNI, Polri, Pemda, dan Masyarakat di Sumsel. “Praktik ini dilakukan ketika hari tanpa hujan atau musim kemarau sudah cukup panjang,” imbuh Fatoni.

Sedangkan terkait penegakan hukum. Pemprov Sumsel melibatkan aparat seperti Polda Sumsel, Gakkum KLHK RI dan Kejaksaan.  

Artikel Terkait
Nilai Ekspor Sumsel Maret 2024 Naik 12,94 Persen
Pj Gubernur Agus Fatoni Terus Lakukan Upaya Kembalikan Status Sandara SMB II Palembang Menjadi Bandara Internasional
Pj Ketua TP PKK Sumsel Tyas Fatoni Kukuhkan Ketua Pembina Posyandu Kabupaten/Kota se-Sumsel
Artikel Terkini
TOZO Memperkenalkan Deretan Produk Inovatif Terbaru: TOZO Open Buds Sebagai Flagship
Perayaan Hari Ulang Tahun ke 15 Kabupaten Maybrat
SMP Islam Al Azhar BSD Raih juara 1 Tari Tradisional di Spanyol
Tanggapi Tuduhan Ade Pencuri, Lawyer Gaul: gak Cocok sama Faktanya
Terus Bermanuver Menuju Pilkada NTT, Cagub Ardy Mbalembout dan Irjen Jonny Asadoma Gelar Pertemuan Tertutup di Jakarta
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas