Catatan Pemantauan: Pilkada Papua dan Jebakan Ekonomi Politik Penguasa Pusat
Watak kekuasaan tidak saja terjadi pada level pemerintahan pusat, melainkan juga terjadi di pemerintahan daerah di Indonesia. Hal itu tercermin dari proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2024 ini.
Reporter: very
Redaktur: very
Oleh: Hasnu Ibrahim*)
Jakarta, INDONEWS.ID - NEGARA yang menganut sistem demokrasi mengarusutamakan terjaminya partisipasi publik dalam proses pemerintahan dan kebijakan pembangunan yang dijalanlan oleh rezim politik yang berkuasa. Salah satu bentuk konkrit dari pemaknaan partisipasi publik yakni melalui proses pemilihan umum (Pemilu). Pemilu pada dasarnya merupakan sarana hak memilih dan dipilih. Hak tersebut tidak berdiri sendiri, ia bertautan dengan hak-hak lain sebut saja hak sipil, hak sosial, hak politik, hak atas lingkungan dan ekologi, dan hak atas budaya.
Pemilu merupakan pintu awal bagi warga dalam memberikan mandat kekuasan politiknya kepada mereka yang mencalonkan diri sebagai pejabat publik. Dalam perdebatan disiplin ilmu politik, ada pertanyaan yang menggantung: mengapa orang-orang berebut kursis kekuasaan? Pertanyaan ini pada dasarnya karena Negara dan Partai Politik gagal menjelaskan pada publik melalui tindakan politik di lapangan, mengapa? Karena ujung dari perebutan kekuasaan politik bukan saja untuk tujuan berkuasa, melainkan bagaimana pejabat publik yang mendapatkan mandat tersebut mendistribusikan nilai-nilai otoritatif pada warga, seperti; nilai keadilan, kesejahteraan, dan kemakmuran lewat produk kebijakan dan agenda pembangunan.
Namun demikian, persepsi kebaikan kekuasaan tersebut telah dicederai oleh persamuhan beberapa faktor utama yakni; munculnya partai politik dan politisi pragmatis, menguatnya dinasti politik, dan mengakarnya oligarki. Disaat bersamaan muncul persepsi buruk tentang arti kekuasaan. Sebab, kekuasaan menjelmakan dirinya menjadi upaya menaikkan popularitas bagi seseorang dan kelompoknya untuk menjadi semakin populis, kaya, memelihara lingkaran dan dinasti kekuasaan keluarga secara ketat dan rapat.
Watak kekuasaan seperti itu tidak saja terjadi pada level pemerintahan pusat, melainkan juga terjadi di pemerintahan daerah di Indonesia. Hal itu tercermin dari proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2024 ini.
Bagi warga, Pilkada bukan lagi dipahami sebagai proses demokrasi yang membebaskan dan mensejahterakan seperti tujuan awalnya, melainkan Pilkada telah dipahami sebagai proses ‘bisnis politik dan bisnis ekonomi’ untuk membagi kue kekuasaan lewat cara membagi-bagi jabatan, membagi area eksploitasi bisnis, dan upaya pengamanan teritorial secara ketat dalam kerangka penyelundupan ‘bisnis orang pusat’ di daerah.
Pandangan di atas selaras dengan apa yang telah digambarkan oleh Edward Aspinall dan Ward Berenschot (2019) dalam “Democracy for Sale: Pemilu, Klientalisme, dan Negara di Indonesia”. Inti dari pendapat Aspinal dan Ward yakni klientalisme merupakan pemicu tumbuh dan berkembangnya politik uang (money politic) dan premanisme politik di Indonesia. Sebab, klientalisme melahirkan patronase, perdagangan suara (vote trading), hadiah individu (individual gifts), jasa dan kegiatan (services and activities), barang klub (club goods), dan proyek gentong babi (pork barrel projects).
Pilkada Papua dan Jebakan Kartel Ekonomi Politik Penguasa Pusat
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 terutama di Papua mengalami problem serupa seperti yang telah digambarkan di atas. Pilkada, cenderung materialis dan transaksional. Sasaran empuk `pork barrel projects` yakni menyasar mereka yang miskin, terbelakang, dan indeks pembangunan manusia (IPM) nya rendah. Di sana lah ruang pertarungan komunitas politik dalam mendulang suara lewat janji-janji politik seperti kampanye.
Problem lanjutannya adalah, rendahnya kepercayaan publik terhadap penyelenggara Pilkada. Tak jarang publik sering mendengar banyak kantor KPUD di demo warga. Mengapa di demo? Karena di KPUD dijadikan sarang dalam jual beli suara atau bahkan proses manipulatif atas suara sah dalam proses pungut hitung nanti. Pun demikian, problem yang terjadi di ranah Bawaslu, di mana ia tidak dapat mengawasi secara ketat untuk menggunakan kewenangannya dalam menjamin integritas dan moral dalam proses Pilkada.
Beberapa hari lalu, semisal, publik mendapatkan informasi (video viral) terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Pj Wali Kota Jayapura, di mana ikut `bermain` dalam Pilkada dengan menggunakan fasilitas negara dan jabatan publiknya untuk mengerahkan dukungan melalui sejumlah instrumen birokrasi di bawah rentang kendalinya guna memenangkan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tertentu.
Pertanyaan selanjutnya, bagaimana langkah konkrit Bawaslu Papua sebagai lembaga pengawas pemilu dalam memproses persoalan ini sebagai dugaan awal atas pelanggaran pemilu yang dilakukan Pj Wali Kota Jayapura? Hingga kini, publik belum mendapatkan jawaban resmi dari Bawaslu Provinsi Papua.
Di lain aspek, kita juga membaca sejumlah pemberitaan di media massa di mana proses kampanye publik bagi setiap pasangan calon (Paslon) baik calon Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati di Pilkada Papua dijaga ketat oleh personil gabungan TNI-Polri dengan dalih upaya pengamanan atas prosesi kampanye agar warga tetap damai, aman, dan kondusif dalam mengikuti sosialisasi atau kampanye oleh paslon.
Fenomena tersebut, ada sesuatu yang mengganjal dan menggantung di ruang publik yakni bagaimana mungkin Pilkada di tanah Papua dapat berjalan lancar sementara pekerjaan rumah belum dituntaskan oleh negara seperti upaya meredam konflik sosial dan konflik politik yang setiap saat terjadi? Bukankah pemilu adalah proses yang membebaskan dan membahagiakan karena ada harapan melalui visi misi para paslon? Bukankah Pilkada adalah pesta rakyat dalam memilih pemimpin daerahnya secara damai dan tanpa paksaan? Bagaimana mungkin Pilkada berjalan lancar sementara setiap saat warga dihantui oleh rasa ketakutan? Sejumlah pertanyaan ini adalah bahan refleksi dan koreksi terhadap desain tata kelola pelaksanaan Pilkada di Papua yang segera diambil tindakan cepat baik oleh pemerintah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) maupun oleh penyelenggara Pilkada terutama KPU dan Bawaslu. Mengapa tindakan ini terdesak? Karena Pilkada merupakan momentum bagi warga dalam menyalurkan hak politiknya di alam demokrasi lewat partisipasi yang benar-benar dijamin serta dilindungi, bukan pemaksaan partisipasi.
Kerumitan lainnya dalam catatan Lokataru Foundation, peserta Pilkada dan koalisi partai politik di Pilkada dalam bayang-bayang pemenang Pilpres. Dengan demikian, para kandidat sibuk mengalokasikan tenaganya untuk membaca peta koalisi parpol di level nasional, bukan sibuk membaca kebutuhan warga; apa masalah utamanya, bagaimana kebutuhan warga, dan apa harapan warga dalam Pilkada mendatang. Para kandidat berlomba-lomba mencari investasi atau sokongan para pemodal (oligark) lewat dana-dana siluman untuk membiayahi ongkos politik yang terbilang mahal guna mendapatkan tiket agar dapat berlayar di lautan Pilkada yang airnya telah tercemar oleh `sampah-sampah politik pragmatis` dan oligark pengeruk sumberdaya alam di tanah Papua.
Pandangan ini memberikan informasi penting bagi publik dan komunitas politik, di mana Pilkada sekali lagi adalah proses yang mendekatkan rakyat pada kesejahteraan, keadilan dan kemakmuran bukan menempatkan warga sebagai alat eksploitasi politik. Kejadian ini harus dipahami sebagai gagalnya negara dan parpol dalam melakukan sosialisasi dan pendidikan politik bagi warga.
Harus diakui, warisan rezim Jokowi mengisahkan cerita pilu bagi perjalanan konsolidasi demokrasi dan pemilu di Indonesia. Keruntuhan demokrasi dan proses pemilu berintegritas tersebut ditandai dengan politik cawe-cawe yang tak berkesudahan. Sebagai pengingat, proses pemilu era Jokowi lalu aparat aktif dimobilisasi baik secara diam-diam maupun terang terbuka. Tentara, Polisi, dan aparatur sipil negara ‘diberdayakan’ sesuai kapasitasnya. Belum lagi semisal, terjadi politisasi birokrasi dan anggaran melalui saluranan bantuan sosial (bansos) yang menyasar warga miskin, dugaan mobilisasi kepala desa dan dugaan-dugaan praktik curang lainnya. Hemat saya, film dokumenter “dirty vote” telah menggambarkan secara baik siapa yang meraup untung dari proses pemilu di Indonesia.
Lalu, apakah Presiden Prabowo melakukan hal serupa seperti cerita demokrasi dan pemilu era Jokowi? Tanda-tanda tersebut tak menutup ruang, sebab, signal politik istana Merah Putih yang dipimpin Prabowo mulai kelihatan secara pelan-pelan seperti warisan terdahulunya.
Ada dua peristiwa politik yang dapat menggambarkan era Prabowo: pertama, usai Prabowo dilantik sebagai Presiden pada Minggu, 20 Oktober kemarin, di mana Dedy Mulyadi Calon Gubernur Jawa Barat diperintahkan untuk menaiki mobil Maung Garuda yang ditumpangi Presiden Prabowo. Dedy bersama Prabowo menyapa warga yang sedang memadati disepanjang jalan Intiland Tower untuk menyaksikannya usai dilantik sebagai Presiden RI periode 2024-2029.
Kedua, Presiden Prabowo menggelar makan malam bersama Ridwan Kamil Calon Gubernur DKJ Periode 2024-2029 yang diposting melalui akun instagram pribadi Prabowo Subianto. Peristiwa di atas, bukanlah peristiwa biasa, melainkan harus dibaca sebagai peristiwa politik cawe-cawe, mengapa? Dalam pendekatan komunikasi politik, inilah signal politik yang ditiupkan oleh Istana kepada warga, elit parpol dan komunitas politik, dan birokrasi di bawahnya harus patuh dan tunduk pada atasan, di mana Prabowo dalam konteks Pilgub Jawa Barat menjagokan Dedy Mulyadi dan Pilgub DKJ mendukung Ridwan Kamil.
Lantas, bagaimana dengan Pilkada di wilayah lain di Indonesia terkhusus Pilkada di Tanah Papua? Apakah Presiden Prabowo juga ikut ‘cawe-cawe’?
Untuk mendapatkan gambaran utuh, penulis menghadirkan 3 (tiga) pertanyaan penting dan mendasar dalam menganalisis dan membaca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di Tanah Papua, pertama, mungkinkah Pilkada 2024 di tanah Papua bebas dari jebakan kartel ekonomi politik pemerintahan pusat?
Kedua, sejauh mana kesiapan penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat memastikan proses Pilkada berlangsung secara demokratis di Papua?
Ketiga, siapa penikmat yang meraup untung dari proses pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua?
Seperti diketahui, pemilihan kepala daerah di Tanah Papua meliputi 6 Provinsi yakni; Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Sejak awal banyak mengungkapkan Pilkada Papua diselimuti oleh bayang-bayang kartel politik dan kartel ekonomi pengusa pusat. Papua dalam banyak studi ilmiah, dijadikan lahan perebutan baru bagi ‘orang pusat’ dan ‘kelompok bisnis’.
Secara konseptual, Pilkada pada dasarnya merupakan wujud konkrit dari sistem demokrasi. Hal tersebut diejawantahkan dalam proses pemilihan kepala daerah. Seyogyanya, Pilkada bukan saja bicara siapa yang mendapatkan kekuasaan politik semata, melainkan bagaimana Negara dan komunitas politik menjamin kedaulatan rakyat lewat proses politik yang demokratis, integritas, dan bermoral. Kendati demikian, belakangan ini diskursus Pilkada 2024 di Indonesia ditaburi oleh sejumlah informasi yang tidak mengenakkan bagi perjalanan demokrasi lokal di Indonesia, sebut saja, semisal isu politik uang, politik dinasti, politisasi regulasi dan kebijakan, politisasi birokrasi, politisasi anggaran berupa bansos, netralitas ASN, mempersoalkan netralitas TNI dan Polri, penunjukkan Pj kepala daerah syarat konflik kepentingan hingga mobilisasi kepala desa.
Sejumlah prahara di atas, tidak berdiri sendiri, melainkan saling berkelindan. Gambar besar dari kompleksitas masalah itu seolah-olah "dipelihara" oleh kekuatan yang lebih besar di atasnya. Sudah menjadi cerita umum, intervensi kelompok kuat kuasa dan kuat modal telah merusak citra demokrasi di tanah air. Walhasil, bagi mayaritas publik Pilkada hanya dimaknai sekadar pesta para politisi pragmatis dan pesta kaum pebisnis dalam meraup untung melalui cara-cara seolah-olah demokratis dan konstitusional. Itu lah mengapa, belakangan ini muncul video dokumenter dari organisasi masyarakat sipil, "Pesta Kaum Oligarki" dalam menggambarkan sisi gelap dari Pilpres 2024 di Indonesia.
Ada beberapa konsep dalam menggambarkan bagaimana kartel ekonomi politik bekerja dalam proses Pilkada di Indonesia, selain temuan Aspinall yang telah diulas pada pembahasan di atas. Temuan serupa telah dijelaskan juga oleh Robinson dan Vedi Hadiz dalam “Reorganizing Power in Indonesia: The Politics of Oligarchy in an Age of Market”.
Menurut Robinson dan Hadiz, oligarki di Indonesia pada dasarnya tidak tumbang paska reformasi atau jatuhnya Soeharto. Oligarki yang dibesarkan oleh rezim Soeharto terus bertransformasi dengan menyesuaikan konteks politik di Indonesia yang didorong oleh skema neoliberalisme, misal demokratisasi, desentralisasi, dan deregulasi. Oligarki dalam temuan ini, tetap survive walaupun terjadi krisis ekonomi 1998, walhasilnya, oligarki tetap menjadi pemain utama dalam dunia bisnis di Indonesia. Artinya, konfigurasi tatanan oligarkis sebenarnya tetap menjadi kekuatan ekonomi politik yang dominan di Indonesia paska Orde Baru, sebab, keunggulan sumber daya material dapat digunakan dalam kekuasaan politik.
Dalam memahami kekuatan ekonomi politik di Indonesia paska Orde Baru publik dapat mengacu pada temuan Christian Chua (2009) berjudul “Capitalist Consolidation, Consolidated Capitalist”. Penelitian ini mengungkap bahwa perubahan institusional paska Soeharto pada awalnya ditujukan untuk mengakhiri rezim yang otoritarian, sentralisasi, dan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), harapan perubahan tersebut ternyata dimanfaatkan oleh kekuatan lama untuk mempertahankan kekuasaan. Chua mengungkapkan, dengan desentralisasi kekuatan ekonomi ini berubah lokus patron klien-nya. Kekuatan ekonomi beralih pada relasi patronase yang terdesentralisasi. Hal ini bersamaan dengan pola beralihnya sebagian kekuasaan ke daerah. Apalagi proses pemilihan kepala daerah yang membutuhkan uang sangat banyak untuk kontestasi. Keterlibatan ini dapat terjadi secara langsung maupun tidak langsung. Kemudian, melalui deregulasi, oligark tetaplah yang paling diuntungkan karena merupakan kekuatan ekonomi yang paling kuat sehingga saat pengaturan dibebaskan di pasar, mereka telah mengusai pasar tersebut.
Berangkat dari konsep di atas, itulah mengapa, diawal sub pembahasan ini penulis menonjolkan pokok persoalan dalam melihat pemilihan kepala daerah, “Pilkada Papua dan Jebakan Kartel Ekonomi Politik Pengusa Pusat". Terakit kartel, awalnya adalah konsep ekonomi yang menggambarkan praktik oligopoli yang dipahami sebagai sekelompok produsen independen yang tujuannya adalah untuk menetapkan harga dan membatasi penawaran dan persaingan (Connor, 2008). Secara ekonomi demokratis, di mana hukum anti monopoli diterapkan, kartel ditetapkan sebagai kejahatan. Namun dalam praktiknya, Feyer (2006) mengungkapkan, kartel masih ada, baik secara formal maupun informal bahkan telah menjadi fenomena ekonomi politik global (Galbraith, 2018). Dalam disiplin ilmu politik, istilah yang diadopsi mengacu pada kekuatan politik yang menggunakan pola kartel dalam mengelola partai politik dan membatasi kompetisi elektoral guna mempertahankan status quo (Ceron, 2012; Katz & Mair, 1995).
Memahami kartel politik dan politik kartel dalam diskursus ekonomi politik bukanlah perkara baru. Pintu masuk memahami partai kartel kita harus memahami kembali evolusi organisasi partai. Katz dan Mair (1993) telah mengulas secara baik tentang persoalan ini dalam suatu makalah berjudul “Evolusi Organisasi Partai di Eropa”. Mereka menceritakan bagaimana partai menyulap wajahnya menjadi kartel politik di alam demokrasi modern. Dalam penelitian ini, Katz dan Mair telah berhasil menggambarkan 3 (tiga) wajah organisasi partai politik, yakni; partai sebagai organisasi pengatur (partai dalam jabatan publik), partai sebagai organisasi keanggotaan (partai di lapangan), dan partai sebagai organisasi birokratis (partai di kantor pusat).
Tiga wajah organisasi partai yang disodorkan, Katz dan Mair, mencerminkan secara komprehensif komponen-komponen penting yang membentuk karakteristik partai, meliputi: (1) pemimpin di kantor pusat; (2) pengatur di kantor publik, dan; (3) anggota di lapangan. Interaksi evolusioner tersebut memberikan suatu konstruksi hubungan antar partai dan masyarakat sipil, serta antara partai dan negara.
Bahkan, Katz dan Mair, mengungkapkan bahwa dalam tradisi partai elite dan partai kader juga, kantor pusat partai dapat mengontrol secara baik partai di lapangan dan partai di kantor publik dengan otoritas yang relatif tak terbantahkan. Kontrol manajerial bersifat vertikal demikian, sehingga rentan terhadap jebakan-jebakan politik orang pusat dan bisnis orang pusat.
Selain itu, kita juga dapat menemukan dalam penelitian Dan Slater (2004) berjudul, “Indonesia Accountability Trap: Party Cartels and Presidential Power After Democratic Transision, mengungkapkan kondisi partai politik di Indonesia paska otoritarian Soeharto hingga sekarang ini masih berada dalam kubangan politik kartel sehingga terjadi perangkap akuntabilitas atau parpol tidak berdaya dalam membuktikan akuntabilitasnya pada publik.
Dalam temuan Dan Slater tersebut, mengemukakan telah terjadi persekonkolan partai-partai yang bertindak sebagai agen negara dengan memanfaatkan sumber daya negara untuk menjaga keberlangsungan kolektifitasnya. Hal ini lah yang kemudian disebut sebagai fenomena partai-partai kartel (cartel parties).
Di lain sisi, demokrasi Indonesia menderita apa yang disebut, Dan Slater, sebagai jebakan pertanggungjawaban. Jebakan ini muncul karena partai politik gagal menjalankan fungsi pengawasan dan perimbangan (cheks and balences) di tingkat pemerintahan.
Pendapat lain semisal bisa kita lihat dalam thesis yang ditawarkan, Kuskrido Ambardi (2009), dalam penelitian berjudul, “Mengungkap Politik Kartel di Indonesia”. Kuskrido menjelaskan, terdapat 5 (lima) ciri kartel dalam sistem kepartaian di Indonesia, yakni; (1) hilangnya peran ideologi sebagai faktor penentu perilaku koalisi partai; (2) sikap permisif dalam pembentukan koalisi; (3) tiadannya oposisi; (4) hasil-hasil pemilu tidak berpengaruh dalam menentukan perilaku partai politik, dan ; (5) kuatnya kecenderungan partai untuk bertindak secara kolektif sebagai satu kelompok.
Kuskrido membeberkan penyebab kartelisasi tersebut yakni kepentingan partai-partai untuk menjaga kelangsungan hidup kolektif, sehingga menggaruskan mereka membentuk kartel. Dengan demikian, kelangsungan hidup mereka ditentukan oleh kepentingan bersama untuk menjaga sumber keuangan yang ada, terutama yang berasal dari pemerintah. Fakta tersebut, menggambarkan fenomena perburuan rente (rent-seeking) para partai. Di saat bersamaan, terjadi interpenetrasi kolutif antar negara, partai dan pasar dalam membajak demokrasi dan mengeruk sumber daya alam untuk kepentingan bisnis.
Pembentukan Daerah Otonomi Baru dan Pilkada Papua: Siapa Meraup Untung?
Sebelum mengulas terkait Pilkada 2024 di Tanah Papua, terlebih dahulu kita menarik mundur pada wacana pembentukan daerah otonomi baru (DOB) dan daerah otonomi khusus (Otsus) sehingga melahirkan beberapa provinsi di Papua belakangan ini. Terkait Dinamika Otsus telah diulas secara komprehensif dalam penelitian Agus Sumule (2003) berjudul, "Berenang Melawan Arus: Penyusunan Draf RUU Otsus dan Pembahasannya di DPR RI".
Pembahasan RUU Otsus pada dasarnya tidak mengakomodir aspirasi Orang Asli Papua (OAP). Warga Papua dalam temuan Sumule (2003), menyarankan bahwa RUU yang akan disusun harus mengakomodasi dan mencirikan hal-hal berikut: (1) aspek-aspek khusus mengenai khusus harus dibuat jelas dan ditonjolkan; (2) otonomi khusus harus menjanjikan dan memastikan terciptanya perubahan-perubahan mendasar dalam rangka mendorong perbaikan dan peningkatan kondisi sosial-ekonomi masyarakat Papua karena tersedianya dana pembangunan secara signifikan, dan; (3) keinginan-keinginan mendasar masyarakat harus diakomodasi, seperti pelurusan sejarah, pengakuan atas identitas masyarakat/wilayah, hak-hak masyarakat untuk terlibat dalam pengambilan keputusan politik misalnya melalui pendirian partai-partai politik lokal serta suatu penyelesaian menyeluruh terhadap pelanggaran HAM di masa lalu dan jaminan bahwa tidak akan ada lagi pelanggaran HAM oleh alat-alat negara di masa mendatang.
Selain belum terakomodirnya RUU Otsus seperti temuan Sumule, publik juga dapat melacak perdebatan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang melahirkan beberapa Provinsi belakangan ini.
CNN Indonesia (2022) merilis dengan judul "Pemekaran Papua, Antar Solusi Konflik dan Kepentingan Elit". Pemerintah dan DPR akhirnya sepakat melakukan pemekaran tiga provinsi baru di Bumi Cendrawasih, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah. Pembentukan DOB di Papua ini terkesan ada indikasi upaya pemaksaaan oleh negara untuk mengakomodasi kepentingan segelintir elit politik, di mana DOB di Papua akhirnya disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rapat pleno pada Rabu, 6 April 2022 lalu.
Mengapa disebut ada indikasi pemaksaan negara? Karena pemerintah dan DPR tidak mengakomodir aspirasi warga Papua. Sebab, isu pemekaran wilayah di Papua itu sebelumnya sempat menyulut aksi demontrasi dan penolakan besar-besaran di sejumlah wilayah, seperti yang terjadi di Jayapura, Wamena, Paniai, Yakukimo, Timika, Lanny Jaya, dan Nabire. Peristiwa tersebut menyebabkan sejumlah korban luka-luka baik masyarakat sipil maupun aparat kepolisian.
Menurut Adriana Elisabeth, Ketua Kajian Papua dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) wacana pemekaran DOB di Papua tidak memperhatikan 3 (tiga) persoalan mendasar, berikut: (1) level proses, rencana pemekaran oleh Pemerintah dan DPR tidak mendahului proses kajian secara spesifik terhadap sejumlah daerah konflik. Selain itu, pemerintah dan DPR belum mengakomodir aspirasi warga serta tak menggubris protes masyarakat asli Papua. Dengan demikian, kesepakatan untuk melakukan pemekaran dipandang bukanlah langkah apik yang ditawarkan pada warga Papua saat ini; (2) level representasi. Pemerintah belum menghadirkan suara dari Papua misalnya melalui Majelis Rakyat Papua (MRP), dan; (3) level substansi. Pemerintah dan DPR gagal menjelaskan konten dari rencana pemekaran, seperti administrasi, tata kelola wilayah, termasuk Sumber Daya Alam (SDA).
Mencermati sejumlah persoalan tersebut di atas, maka Lokataru Foundation sebagai organisasi masyarakat sipil memiliki perhatian yang cukup serius dalam menempatkan Pilkada 2024 sebagai ruang pertaruhan terakhir bagi perjalanan demokrasi di Indonesia, usai demokrasi di level nasional telah dicederai dan dicaplok oleh kelompok kuat kuasa dan kuat modal.
Bagi Lokataru, Pilpres dan Pileg 2024 lalu, digambarkan sebagai fenomena kartel oligarki. Mengapa diyakini demikian? Sebab, terjadi interpenetrasi kolutif antar Negara, Parpol, dan Pasar dalam membajak kedaulatan publik. Mereka (politisi dan pengusaha) berebut sumber-sumber pengusaan politik dan pengusaan ekonomi, sialnya, disaat bersamaan rakyat diabaikan segala hak-hak dasarnya baik hak sosial, hak politik, hak ekomomi, hak atas lingkungan dan ekologi, hak budaya, dan hak-hak dasar lainnya sebagai puncak dari upaya Negara dalam menjaga dan menjamin martabat kemanusiaan (human dignity).
Merekam realitas politik dan demokrasi yang acap pragmatis dan transaksional tersebut, Lokataru Foundation menyoroti beberapa isu krusial terkait pelaksanaan Pilkada di Tanah Papua sebagai fokus utama pemantaun Pilkada serentak tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Lokataru Foundation, yakni sebagai berikut:
Pertama, Negara dan Komunitas Politik diwajibkan agar menjamin hak-hak politik warga. Negara menuju Pilkada mendatang diwajibkan agar benar-benar menjamin hak pilih warga. Artinya, tidak ada lagi cerita-cerita lama di mana terjadi intimidasi, represi, teror, dan perlakuan diskriminatif pada warga. Warga Papua harus dijamin kebebasan politiknya tanpa adanya tekanan dan intervensi oleh kelompok politik, Negara melalui alat-alatnya seperti TNI-Polri dalam membungkam hak politiknya baik berupa hak suara, hak bicara, dan hak berserikat menuju Pilkada 2024 mendatang.
Kedua, Negara dan Komunitas Politik diharapkan meletakkan Pilkada sebagai ruang penyelesaian multi konflik di Papua seperti pelanggaran HAM, konflik agraria, konflik atas pembangunan proyek strategis nasional (PSN), konflik masyarakat adat, dan eksploitasi sumber kekayaan alam di tanah Papua yang mengabaikan hak-hak ekosospolbud-HAM. Artinya, paradigma Pilkada harus ditempatkan pada politik menghadirkan kesejahteraan, bukan politik menghadirkan masalah-masalah baru.
Ketiga, Pemerintah didesak agar menuntaskan potensi konflik horizontal dan vertikal seperti isu SARA, politik uang, konflik antar elit politik, dan konflik antar warga dan negara. Dengan demikian, Lokataru berharap betul peristiwa kelam ini segera dihentikan oleh Negara dan komunitas politik.
Keempat, Lokataru Foundation mendesak agar Penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu agar netral dan berintegritas demi menjamin hal-hal administratif dan substantif dari proses Pilkada di Papua. KPU diharapkan mematuhi segala proses administratif dan Bawaslu benar-benar mengawasi secara baik dan substantif.
Kelima, Lokataru mendesak Negara, ASN, TNI dan Polri agar netral dan berintegritas dalam menjaga dan menjamin proses Pilkada damai dan berintegritas di tanah Papua. Sebab, kualitas dan integritas Pilkada di tanah Papua terletak pada alat-alat negara dan sejauh mana negara menjamin netralitas, bukan mendatangkan politik cawe-cawe.
Keenam, Logistik Pemilu. Lokataru mencatat, ada 3 masalah utama dalam pendistribusian logistik Pemilu di Tanah Papua yakni; pengadaan, keadaan geografis, dan keamanan. Dengan demikian, pendistribusian logistik Pilkada di Tanah Papua harus benar-benar memastikan hal-hal penting berikut: tepat jumlah, tepat jenis, bentuk, ukuran, dan spesifikasi, tepat kualitas, tepat waktu, dan tepat tujuan.
Ketujuh, mendesak pemerintah agar memukul mundur para oligark yang membajak sumber daya alam di tanah Papua yang setiap saat dikeruk untuk meraup untung dan mengabaikan hak-hak ekosospolbud-HAM warga Papua.
Kedelapan, mendesak TNI-Polri agar mengakhiri tindakan-tindakan represif dan kriminalisasi terhadap Orang Asli Papua (OAP), kedepan, Negara dan alat-alat di bawahnya harus menghidupkan kembali proses dialog-dialog yang sehat dan berimbang tanpa melalui cara-cara pemaksaan.
Kesembilan, mengajak solidaritas publik secara luar agar memantau secara ketat proses pelaksanaan Pilkada 2024 di Tanah Papua. Sebab, Pilkada merupakan momentum perbaikan agar menghadirkan kesejahteraan, keadilan, kemanusian, dan kemakmuran bagi warga Papua.
*) Penulis adalah Koordinator Pemantau Pilkada Lokataru Foundation