Nasional

Lokataru Foundation Sodorkan 25 Bukti Kecurangan Pilkada Nabire Tahun 2024

Oleh : very - Jum'at, 13/12/2024 11:09 WIB


Lokataru Foundation melalui Kantor Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar Law Office menyodorkan 25 bukti kecurangan dan pelanggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, Kamis (12/12/2024) Pukul, 14.00 WIB, ke Kantor Mahkamah Konstiusi, Jln. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Lokataru Foundation melalui Kantor Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar Law Office menyodorkan 25 bukti kecurangan dan pelanggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, Kamis (12/12/2024) Pukul, 14.00 WIB, ke Kantor Mahkamah Konstiusi, Jln. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

"Hari ini kami Lokataru Foundation didamping oleh kuasa hukum yang tergabung pada Haris Azhar Law Office menyodorkan 25 bukti kecurangan pada Pilkada Kabupaten Nabire Tahun 2024," ujar Koordinator Pemantau Pilkada Lokataru Foundation) di Tanah Papua, Hasnu Ibrahim, seperti dikutip dari siaran pers di Jakarta, Jumat (13/12).

Hasnu mengatakan, sebagai anak bangsa yang taat hukum, pihaknya sadar bahwa MK memiliki kedudukan hukum dalam memeriksa dan mengadili perkara pemilu atau Pilkada.

"Bahwa perselisihan akhir dari proses Pemilu/Pilkada yang diperintahkan konstitusi yakni ke MK. Dengan demikian, MK memiliki kapasitas dan kewenangan dalam kontek memeriksa dan mengadili sengketa Pilkada," ujarnya.

Selain itu, kata Hasnu, Lokataru Foundation memiliki kedudukan hukum dalam memperkarakan sejumlah kecurangan dan pelanggaran Pilkada terutama di 23 Kabupaten/Kota dan 6 Provinsi di Tanah Papua, termasuk Pilkada DKI Jakarta.

Lokataru Foundation, jelas Hasnu, pada Pilkada 2024 ini merupakan pemantau resmi. Artinya, terakreditasi oleh KPU di 5 Provinsi yakni Pilkada DKI Jakarta, Pilkada Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua  Barat Daya.

"Sebagai Pemantau, kami mempunya legitimasi untuk memantau setiap tahapan pilkada hingga proses akhir dan perselisihan di MK," jelas Hasnu.

Lokataru Foundation, lanjut Hasnu, merupakan organisasi masyarakat sipil dan menjadi pemantau independen pada Pilkada Serentak 2024.

Hasnu melanjutkan, sejak awal, Lokataru Foundation fokus dan konsen pada kerja-kerja monitoring dan riset, advokasi, pendampingan dan pemberdayaan warga.

"Salah satu isu besar yang dititipkan oleh para pendahulu Lokataru Foundation kepada kami yakni memastikan dan mengawal isu Demokrasi  dan HAM di Indonesia," kata Hasnu.

 

Beberkan Sejumlah Kecurangan

Terkait pokok permohonan pada Pilkada Nabire, jelas Hasnu, berdasarkan proses pemantaun pada Pilkada Kabupaten Nabire Tahun 2024, pihaknya menemukan sejumlah kecurangan dan pelanggaran Pilkada.

Pertama, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara Pilkada yakni KPU dan Bawaslu Kabupaten Nabire.

"KPU dan Bawaslu Kabupaten Nabire terlihat `nakal dan genit` dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire 2024," ungkap Hasnu.

Kedua, lanjut Hasnu, Pengerahan Sumber Daya Negara untuk memenangkan pasangan calon tertentu pada Pilkada Nabire. 

Menurut Hasnu, berdasarkan pemetaan Lokataru, ada 4 varian pelanggaran pada Pilkada serentak tahun 2024 yakni terjadi pada level institusi, level koersif, level kebijakan, dan level anggaran.

"Hal itu dibuktikan dengan pelanggaran netralitas sejumlah pejabat lokal/birokrasi/kepala dinas/ASN untuk memenangkan pasangan calon tertentu," ujarnya.

Bahkan, kata dia, dalam pemantaun tersebut diduga kuat mendapat dukungan kepentingan elit politik dan bisnis Jakarta.

Ketiga, lanjut Hasnu, praktik politik uang (money politics) dalam Pilkada Nabire.

"Hal ini hampir terjadi dibeberapa distrik/kampung selama tahapan Pilkada Kabupaten Nabire," ujar Hasnu.

Keempat, jelas Hasnu,  terjadi intimidasi dan kekerasan selama proses Pilkada Kabupaten Nabire.

"Temuan kami di mana dilakukan oleh peserta Pilkada terhadap warga, berupa pemukulan dan kekerasan fisik lainnya," jelas Hasnu.

Hasnu mengungkapkan, Lokataru Foundation membawa 25 bukti kecurangan dan pelanggaran Pilkada Nabire.

Terakhir, jelas Hasnu, terkait kompleksitas Pilkada Papua 2024. Fokus Pemantaun Lokataru Foundation yakni pada 23 kabupaten/kota dan 4 provinsi yakni: Papua, Papua Selatan, Papua Barat Daya, dan Papua Tengah.

Ia mengatakan, adapun metode pemantaun  dan pengumpulan informasi yang dilakukan oleh tim pemantaun  Lokataru yakni pemantaun langsung oleh tim lapangan yang tediri atas 7-11 orang, monitoring media sosial dan pemberitaan media, analisis data dokumen, dan pembuatan posko pengaduan.

Selanjutnya, jelas Hasnu, isu utama pemantaun Lokataru Foundation pada Pilkada Serentak tahun 2024 yakni Pengerahan Sumber Daya Negara dan Sumber Dana Pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Tanah Papua.

Hasnu mengatakan, fokus isu yang dipantau yakni Pengerahan Sumber Daya Publik untuk Pilkada baik posisi Gubernur, Bupati/Walikota, politik uang, pelanggaran netralitas ASN, konflik sosial politik, pengerahan TNI-Polri, pelanggaran netralitas dan profesionalitas penyelenggara pilkada, kecurangan dan praktik kotor pada hari tenang, pemungutan suara dan rekapitulasi hasil.

Temuan untuk Pilkada di Tanah Papua sejak November hingga Desember saat ini, kata Hasnu, ada 55 bentuk kecurangan, pelanggaran, dan penyimpangan selama proses Pilkada di Tanah Papua.

Sementara itu, M. Fandi Denisatria selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Lokataru Foundation, mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan  Pembatalan Terhadap Keputusan KPU Nabire, Provinsi Papua Tengah, No. 580 Tahun 2024 Tentang Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2024, tanggal 7 Desember 2024.

Fandi menegaskan, alasan Lokataru mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi, yaitu karena MK merupakan sebuah lembaga yang dimaksudkan untuk menguji konstitusionalitas (constitutional review) dari suatu undang-undang terhadap konstitusi.

Menurut Fandi, karena itu mahkamah konstitusi sering disebut sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution).

Untuk diketahui, sejumlah advokat dan peneliti yang diberikan surat kuasa oleh Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen yakni M. Fandi  Denisatria, S.H (Ketua), M. Al Ayubi Harahap, S.H, M. Elfiansyah Alayidrus, S.H, Reza Faris, S.H, Hasnu, S.Pi.,M.Sos, dan Ilham Ika Pratama, S.H. *

Artikel Lainnya