indonews

indonews.id

Peran Kementerian Dalam Negeri dalam Mendorong Kemandirian Fiskal Daerah

Namun, apabila melihat kondisi saat ini puluhan tahun setelah otonomi daerah dijalankan, kemandirian fiskal masih jauh panggang dari api. 

Reporter: very
Redaktur: very
zoom-in Peran Kementerian Dalam Negeri dalam Mendorong Kemandirian Fiskal Daerah
Simon Saimima, S.STP, M.Si adalah Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah. (Foto: Ist)

Oleh: Simon Saimima, S.STP, M.Si*)

Jakarta, INDONEWS.ID - Dalam rangka mendukung desentralisasi dan otonomi daerah, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) memegang peranan strategis dalam fasilitasi dan pembinaan keuangan pemerintah daerah. Tugas ini mencakup penyusunan regulasi, bimbingan teknis, pengawasan, serta inovasi dalam pengelolaan keuangan daerah. Peran Kemendagri sangat vital dalam memastikan kemandirian fiskal pemerintah daerah, sehingga daerah tidak lagi tergantung pada transfer pusat namun dapat memanfaatkan potensi yang ada di daerah menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun, apabila melihat kondisi saat ini puluhan tahun setelah otonomi daerah dijalankan, kemandirian fiskal masih jauh panggang dari api. Banyak pemerintah daerah yang masih bergantung pada dana transfer untuk menjalankan roda birokrasi di daerahnya. Adapun data monitoring Kemendagri terkait kapasitas fiskal daerah dapat dilihat pada grafik di bawah ini:

Grafik Kapasitas Fiskal APBD Provinsi TA. 2024

 

Melihat grafik di atas, banyak daerah yang masih bergantung pada dana transfer daerah. Terutama pada daerah daerah pemekaran atau Daerah Otonomi Baru (DOB) wilayah Papua. Padahal esensi sesungguhnya ialah kemandirian fiskal daerahnya. Data di atas juga menunjukan ketidak merataan antar daerah, daerah wilayah jawa, Sebagian besar sumatera dan Sebagian Kalimantan mampu menggerakan potensi daerahnya menjadi PAD. Melihat hal tersebut pemerataan mutlak menjadi hal yang perlu dikerjakan bersama.

Pemerataan dapat dicapai dan ditingkatkan secara signifikan melalui peran bersama dengan memanfaatkan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah maupun antarpemerintah daerah. Salah satu instrumen yang dapat dimanfaatkan yakni dengan mendorong peningkatan dan penguatan kerja sama daerah, daerah jangan lagi alergi pada investasi swasta, karena dengan menggerakan swasta dapat menggerakan ekonomi di wilayahnya. Selain itu juga perlunya kemudahan dan kepastian usaha oleh pemerintah daerah. Swasta yang ada di daerah idealnya dapat didukung dan dirangkul untuk menggerakan ekonomi daerah, tidak untuk dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi penguasa politik di daerah. 

Disamping itu, adanya Desentralisasi fiskal memberikan wewenang yang luas kepada pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya keuangan mereka. Namun, implementasi otonomi fiskal sering menghadapi tantangan berupa keterbatasan kapasitas teknis, lemahnya akuntabilitas, serta rendahnya tingkat pendapatan asli daerah (PAD). Dalam konteks ini, Kemendagri memiliki tanggung jawab untuk memastikan pengelolaan keuangan pemerintah daerah berjalan efektif, efisien, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Hasil monitoring Kemendagri kaitanya dengan data pendapatan daerah dapat dilihat pada grafik berikut ini:

 

Grafik Realisasi Pendapatan Daerah APBD Provinsi TA. 2024

 

Data yang diambil per tanggal 17 Desember 2024 menunjukan rata-rata realisasi pendapatan APBD Provinsi sebesar 90,79%, hal ini menunjukan data yang cukup baik karena pada periode yang hamper sama pada tahun lalu hanya sebesar 83,88% (per 30 November 2023). Namun, masalah pemerataan masih menjadi masalah pada daerah. Daerah pada wilayah Papua berdasarkan data masih kesulitan dalam mencapai target pendapatan daerah wilayahnya. Oleh karena itu, menjadi tugas bersama Kemendagri dan kerja keras daerah untuk mencapai target pendapatan dan menggali potensi PAD yang ada.

Kebijakan yang dilakukan Kemendagri untuk mendorong Kemandirian Fiskal Daerah:

  1. Penyusunan Kebijakan dan Regulasi

Kemendagri berperan dalam merumuskan regulasi yang menjadi dasar tata kelola keuangan daerah. Beberapa kebijakan strategis mencakup pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), regulasi tentang pengelolaan aset daerah, dan pengaturan terkait pendapatan daerah.

  1. Fasilitasi Penyusunan dan Implementasi APBD

Kemendagri memberikan panduan teknis kepada pemerintah daerah dalam menyusun APBD, termasuk penyesuaian terhadap kebijakan nasional seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH). Dukungan ini bertujuan untuk memastikan sinkronisasi antara prioritas nasional dan daerah.

  1. Penguatan Sistem Informasi Keuangan Daerah

Kemendagri mengembangkan dan memanfaatkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk memfasilitasi penyusunan, pelaksanaan, dan pelaporan anggaran secara digital. Sistem ini meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah.

  1. Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM)

Kemendagri secara rutin mengadakan pelatihan, workshop, dan bimbingan teknis bagi aparatur pemerintah daerah. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dalam penyusunan anggaran, manajemen aset, serta pelaporan keuangan yang sesuai standar akuntansi pemerintahan.

  1. Pengawasan dan Evaluasi

Dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap peraturan, Kemendagri melakukan pengawasan terhadap implementasi APBD melalui evaluasi rutin. Selain itu, Kemendagri mengidentifikasi daerah yang memiliki risiko keuangan tinggi untuk diberikan pembinaan lebih lanjut.

  1. Dorongan Inovasi Keuangan Daerah

Kemendagri mendorong inovasi, seperti penerapan e-budgeting dan e-audit, guna meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan anggaran. Selain itu, Kemendagri mempromosikan kolaborasi dengan pihak swasta untuk meningkatkan PAD melalui pengelolaan aset yang lebih produktif.

Kebijakan-kebijakan yang telah dilakukan oleh Pemerintah kiranya sudah mengarah pada perbaikan secara konsep maupun teknis untuk dapat mencapai pemerataan sekaligus kemandirian daerah. Oleh karena itu, penting kiranya agar Pemerintah Daerah dapat segera berlaku operasional melalui percepatan penetapan peraturan pelaksana yang memuat amanat-amanat dimaksud. Semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga legislatif pusat dan daerah, dan masyarakat perlu mendukung kebijakan yang telah ditetapkan, agar terwujud pemerataan dan kemandirian pemerintahan daerah.

*) Simon Saimima, S.STP, M.Si adalah Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas