indonews

indonews.id

Dapatkan Keadilan, Terpidana Kasus Korupsi Perum Perindo Ir Syahril Japarin Mengadu ke Komnas HAM

Kuasa hukum, Girindra Sandino, mengatakan bahwa pengaduan Ir. Syahril Japarin ke Komnas Ham untuk mendapatkan keadilan dan perhatian Komnas HAM terhadap proses hukum yang sedang dijalaninya.

Reporter: very
Redaktur: very
zoom-in Dapatkan Keadilan, Terpidana Kasus Korupsi Perum Perindo Ir Syahril Japarin Mengadu ke Komnas HAM
Kuasa Hukum Girindra Sandino. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Ir. Syahril Japarin, mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perindo) periode 2016 -2017 yang telah dijatuhi hukum 10 (sepuluh) tahun penjara oleh Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3977/K/Pid.Sus/2023 tanggal 25 Juli 2023, mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham), pada Senin (6/1/2025).

Ir. Syahril diwakili oleh Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Girindra Sandino and Partners.

Kuasa hukum, Girindra Sandino, mengatakan bahwa pengaduan Ir. Syahril Japarin ke Komnas Ham untuk mendapatkan keadilan dan perhatian Komnas HAM terhadap proses hukum yang sedang dijalaninya.

“Meski narapidana korupsi, Ir Syahril Japarin masih memiliki hak konstitusionalnya untuk melakukan segala upaya hukum, termasuk mendapatkan perlindungan hak asasinya,” ujarnya Girindra melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (7/1).

Perlu diketahui Ir. Syahril Japarin telah divonis 8 (delapan) tahun penjara melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 30/PID.SUS/TPK/2022/PN.JKT.PST., tanggal 08 September 2022, dalam Perkara Pidana Korupsi. Kemudian, diperkuat di tingkat banding melalui Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor:56/PID.SUS-TPK/2022/PT. DKI tanggal 30 Januari 2023.

Selanjutnya Ir. Syahril Japarin melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, kata Girindra, melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 3977/K/Pid.Sus/2023 tanggal 25 Juli 2023, hukuman bagi Ir. Syahril Japarin diperberat menjadi 10 (tahun) hukuman penjara.

Girindra mengatakan, Ir Syahril Japarin saat ini sedang melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung dan melakukan upaya hukum lain seperti menguji Pasal 2 ayat (1) dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi, serta pengaduan ke Komnas HAM. *

 

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas