indonews

indonews.id

Ternyata! KPK Sudah Sita Sepeda Motor dari Rumah Ridwan Kamil Terkait Skandal Bank BJB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa mereka telah menyita sejumlah barang bukti dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), dalam penggeledahan yang dilakukan bulan lalu.

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut

 

Jakarta, INDONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa mereka telah menyita sejumlah barang bukti dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), dalam penggeledahan yang dilakukan bulan lalu.

Penyitaan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), yang menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp222 miliar.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa barang-barang yang disita meliputi alat elektronik dan sebuah sepeda motor. "Ada barang bukti elektronik, kemudian juga barang bukti yang lainnya, ada kendaraan dan yang lainnya," ujar Asep kepada wartawan, Sabtu (12/4/2025).

Meskipun tidak merinci jenis sepeda motor tersebut, Asep mengakui bahwa pihaknya memang telah membawa satu unit kendaraan roda dua dari rumah RK. "Kalau nggak salah itu, saya nggak hafal lah, pokoknya motor, saya nggak hafal merek itu," ujarnya.

Ridwan Kamil memang dikenal sebagai sosok yang gemar touring dan aktif di komunitas motor, sehingga penyitaan kendaraan tersebut pun menarik perhatian publik.

Namun hingga kini, KPK belum memutuskan waktu pasti untuk memanggil Ridwan Kamil dalam perkara tersebut. Asep menyebut bahwa tim penyidik masih fokus memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami lebih lanjut keterlibatan RK.

"Karena ini, ada bukan perannya di depan, perannya ada di belakang, sehingga kita perlu informasi yang banyak dulu dari para saksi," jelas Asep. Ia menambahkan bahwa pemanggilan RK baru akan dilakukan setelah pihaknya memperoleh cukup informasi dari para saksi.

Selain itu, KPK juga sedang memproses dan menganalisis barang bukti elektronik yang disita dari rumah RK. "Pemanggilan itu dalam rangka juga kita melakukan konfirmasi terhadap barang bukti yang saat ini untuk barang bukti elektroniknya yang sedang di laboratorium kita dan kita olah dulu," terang Asep.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi, Divisi Corsec BJB Widi Hartono, serta tiga pengendali agensi iklan yaitu Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.

KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi penting, termasuk kantor pusat Bank BJB di Bandung dan rumah pribadi Ridwan Kamil, guna mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang menguatkan penyidikan.*

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas