indonews

indonews.id

Geger! Proyek IKN Kena Rem, Sri Mulyani Tolak Anggaran Satgas Kementerian PU

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) resmi membubarkan Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (Satgas IKN) setelah tidak mendapat lampu hijau dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut

 

Jakarta, INDONEWS.ID – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) resmi membubarkan Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (Satgas IKN) setelah tidak mendapat lampu hijau dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Langkah ini tertuang dalam Keputusan Menteri PU Nomor 408/KPTS/M/2025 yang mencabut regulasi sebelumnya, yakni Kepmen PU Nomor 17/KPTS/M/2024.

Sekretaris Jenderal Kementerian PU, Mohammad Zainal Fatah, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah komunikasi administratif intensif dengan Kementerian Keuangan. Penolakan dukungan anggaran menjadi alasan utama di balik pembubaran tim yang sebelumnya bertugas mengoordinasikan proyek lintas direktorat di lingkungan Kementerian PU.

“Keuangan menolak. Artinya kelihatannya enggak perlu itu (Satgas IKN). Ya sudah kita bubarin karena enggak bisa dieksekusi,” ujar Zainal dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/4/2025).

Zainal menambahkan bahwa saat ini sebagian besar fungsi Satgas telah dijalankan oleh Otorita IKN yang kini sudah beroperasi secara penuh. Bahkan beberapa personel Satgas diketahui sudah bergabung ke dalam struktur Otorita.

“Triger utamanya kan Otorita IKN sudah bekerja normal. Yang penting sekarang semua tetap bergerak bareng,” lanjutnya.

Surat resmi dari Menteri Keuangan Nomor S-85/MK.02/2025 menjadi dasar kuat penolakan perpanjangan masa berlaku honorarium Satgas IKN untuk anggaran tahun 2025. Dengan demikian, keberadaan Satgas dianggap tidak efisien dan tidak lagi relevan dalam skema pembangunan IKN saat ini.

Meski dibubarkan, Zainal memastikan pendekatan koordinasi tetap berjalan, hanya saja kini dilakukan secara langsung antar-lembaga dengan Otorita IKN sebagai ujung tombak pelaksanaan proyek infrastruktur masa depan Indonesia.

 

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas