indonews

indonews.id

Di Tengah Sorotan Satgas PASTI, Ketua Aspakrindo Minta Pemerintah Permudah Izin PKAD Lokal dan Tertibkan Exchange Kripto Global

Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) angkat bicara mengenai urgensi penataan industri aset kripto di Indonesia. Ketua Aspakrindo, Robby Bun meminta pemerintah selaku regulator agar segera mempermudah perizinan pendirian perusahaan Pedagang Aset Keuangan Digital (PKAD) lokal.

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
zoom-in Di Tengah Sorotan Satgas PASTI, Ketua Aspakrindo Minta Pemerintah Permudah Izin PKAD Lokal dan Tertibkan Exchange Kripto Global
Ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) dan COO Reku, Robby Bun (Foto: Ipol.id)

 

Jakarta, INDONEWS.ID – Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) angkat bicara mengenai urgensi penataan industri aset kripto di Indonesia. Ketua Aspakrindo, Robby Bun meminta pemerintah selaku regulator agar segera mempermudah perizinan pendirian perusahaan Pedagang Aset Keuangan Digital (PKAD) lokal.

“Kami harap regulator melihat ini sebagai peluang strategis, bukan sekadar ancaman. Banyak startup kripto lokal ingin patuh, tapi proses izin yang panjang dan kompleks membuat mereka kalah cepat dengan exchange global,” kata Robby yang juga menjabat sebagai COO platform kripto Reku saat ditemui media ini di kawasan SCBD pada Selasa (6/5/25) siang.

Penyederhanaan proses izin, terangnya,  adalah langkah awal yang vital untuk membangun industri kripto yang sehat, aman, dan transparan. Namun menurutnya, ada hal yang lebih mendesak yakni pentingnya penertiban terhadap platform exchange kripto global yang belum mengantongi izin resmi di Indonesia.  Maka dari itu, Ia mendesak agar Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI)  untuk mengambil langkah nyata. 

 

“Jadi, para pelaku judi online, pinjol, atau pencucian uang, merekalah yang memanfaatkan platform exchange global ini untuk kepentingan ilegal. Kalau dari PKAD lokal yang sudah berizin, semuanya jelas dan bisa ditelusuri, dari identitas hingga transaksi,” tegasnya.

Kekhawatiran Robby bukan tanpa alasan. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya menyebutkan bahwa aset kripto kerap digunakan sebagai sarana untuk memindahkan dan mencuci dana hasil kegiatan ilegal seperti judi online.

Bahkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan perputaran duit terkait judi online mencapai Rp359,8 triliun. Dari jumlah itu, ada Rp28 triliun yang lari ke luar negeri lewat kripto.

Fenomena ini diperparah dengan fakta bahwa volume transaksi melalui exchange global kini mencapai USD15 miliar, jauh di atas PKAD lokal yang hanya mencatat sekitar USD5 miliar.

“Ini perlu jadi perhatian bersama. Angka sebesar itu jika bisa dikelola oleh PKAD dalam negeri, tentu bisa memberikan dampak besar terhadap perekonomian nasional,” ujar Robby.

Ia menyoroti celah regulasi pada exchange global yang membuat pelaku ilegal bebas bergerak. Tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), aktivitas mereka nyaris tak tersentuh pengawasan.

“Mereka tidak wajib KYC (know your customer-red), tidak optimal dalam AML (Anti-Money Laundering-red) dan KYT (Know Your Transaction-red). Jadi uang kotor bisa keluar masuk dengan mudah. Ini ancaman serius,” tambahnya.

Di sisi lain, Aspakrindo dan seluruh anggotanya, termasuk Reku, mengklaim telah menjalankan standar kepatuhan tertinggi. Mulai dari proses verifikasi identitas (KYC), pemantauan transaksi (KYT), hingga sistem anti pencucian uang (AML).

“Kami komit menjaga ekosistem ini tetap sehat. Harus ada kepercayaan. Investor harus merasa aman, dan negara pun terlindungi,” kata Robby.

Soal regulasi perpajakan dan keamanan siber, Robby berharap OJK tak hanya tegas tapi juga bijak. Dengan target peluncuran pedoman keamanan siber pada Juni atau Juli 2025, menurutnya inilah momen untuk membuat aturan yang proaktif, adaptif, dan tidak memberatkan pelaku industri.

Tak bisa dimungkiri, literasi kripto Indonesia masih tertinggal. Berdasarkan data cryptoliteracy.org tahun 2024, hanya 31,8 persen masyarakat yang memahami kripto secara baik.

Padahal, pertumbuhan nilai transaksinya pada tahun yang sama mencapai Rp650,61 triliun, naik 335 persen dari tahun sebelumnya. Jumlah investor kripto kini bahkan telah melampaui investor pasar saham.

Kondisi ini menjadi ironi sekaligus peluang. Menurut Robby Bun, kunci untuk menjembatani keduanya ada di tangan regulator: mempercepat, mempermudah, dan menertibkan. Karena dalam dunia yang serba digital dan cepat, kepercayaan publik adalah aset kripto yang paling berharga.

“Kami mendukung pajak, asalkan logis dan berpihak juga pada investor. Kalau regulasinya adil, semua akan nyaman—pemerintah bisa pantau transaksi dan pungut pajak, PKAD berkembang, dan investor aman,” tutupnya.*

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas