Peradi Bersatu Bawa 16 Barang Bukti dan 9 Video dalam Pemeriksaan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Berita: Peradi Bersatu Bawa 16 Barang Bukti dan 9 Video dalam Pemeriksaan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID – Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (13/5), sebagai pelapor dan saksi dalam kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Dalam pemeriksaan tersebut, Peradi Bersatu membawa 16 barang bukti, termasuk sembilan video yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Hari ini kami akan berikan beberapa bukti-bukti ya. Sekitar 16 item, nanti kita lihat. Terus ada 9 video juga,” ujar Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, kepada wartawan sebelum pemeriksaan dimulai.
Jumlah video yang diserahkan bertambah tiga dari yang sebelumnya dilampirkan saat laporan awal dibuat. Pemeriksaan diikuti oleh Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, yang juga bertindak sebagai pelapor, serta empat saksi pelapor lainnya, termasuk Ade Darmawan dan Ketua Umum Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu. Mereka tiba di Polres Jakarta Selatan sekitar pukul 11.10 WIB.
Sebelumnya, pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (7/5), namun ditunda karena Lechumanan berhalangan hadir.
Pelaporan ini tergolong delik murni, artinya laporan diajukan oleh badan hukum tanpa perlu adanya korban langsung. Dalam hal ini, Peradi Bersatu bertindak sebagai pelapor atas nama lembaga. Zevrijn Boy Kanu menyebut pihaknya akan segera menjalin komunikasi lebih lanjut dengan Presiden Joko Widodo sebagai pihak yang dirugikan atas tuduhan tersebut.
“Rencananya kami akan berkunjung kepada korban. Kami akan langsung ke Kota Solo nanti,” kata Zevrijn. Ade menambahkan, komunikasi awal dengan pihak Jokowi sudah dilakukan dan tinggal menunggu penjadwalan pertemuan.
Dalam laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/1387/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, Peradi Bersatu melaporkan mantan Menpora Roy Suryo bersama empat orang lainnya berinisial RS, T, ES, dan K. Mereka dituding menyebarkan informasi palsu terkait ijazah Jokowi melalui media sosial yang dianggap menimbulkan keonaran di masyarakat.
Para terlapor dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.*