indonews

indonews.id

Makamah Konstitusi Akankah Jadi Ending Drakor PUPN

Reporter: rio apricianditho
Redaktur: indonews

Jakarta, INDONEWS.ID - Kita selalu menanti akhir dari sebuah cerita, emosi kita dimainkan alur kisah itu. Kita pun juga menanti cerita akhir drama kotor (drakor) PUPN di makamah konstitusi lewat permohonan uji materi Perp 49 Tahun 60, akankah kezoliman mereka runtuh di sana, dan menjadi akhir dari kesewenangan mereka.

Akhir dari sebuah pertempuran antara keangkaramurkaan lawan kebajikan menjadi sebuah cerita akhir yang manis, meski harus dilalui jalan yang berliku lagi penuh pengorbanan. Kala pemegang saham Bank Centris Internasional berjuang melawan kesewenangan PUPN melalui banyak jalan yang disediakan negara, salah satunya lewat Makamah Konstitusi (MK).

Permohonan uji materi bukan satu-satunya jalur yang ditempuhnya, ia sudah melaporkan kesewenangan PUPN ke Kepolisian, menngajukkan gugatan ke pengadilan negeri, mengadu ke DPR, ke Menko Polhukam era Maufud MD maupun Hadi Tjajanto. Namun semua hanya diam dan membiarkan pemegang saham BCI melawan seorang diri.

Masyarakat yang tahu perjuangan dia, sempat apriori dengan langkahnya mengajukan uji materi Perp 49 tahun 60, mereka bergumam, "mungkin sama seperti yang sudah-sudah, tetap ditagih". Tapi saat persidangan berjalan masyarakat kaget, kesewenangan yang selama ini dilakukan PUPN, terbuka di sana, bahkan menjadi pembicaraan di warung kopi.

Di persidangan MK, PUPN menetapkan si pemegang saham sebagai penangung hutang tanpa dasar hanya bermodal keputusan Kasasi Makamah Agung yang ini pun diragukan keabsahannya oleh majelis hakim MK. Ia dikategorikan obligor BLBI, sementara BCI sendiri tak pernah menerima dana bantuan dari Bank Indonesia, BCI hanya melakukan jual beli promes dan inipun BCI tak terima dana hasil penjualan tersebut hingga kini.

Di MK juga, si pemegang saham BCI selain ditagih, aset pribadi yang tak pernah dijaminkan disita dan dilelang oleh PUPN tanpa putusan pengadilan, padahal di Perp 49 tertuang harus melalui mekanisme pengadilan.

Dua saksi ahli seperti juru masak handal, mereka mengiris satu per satu kesalahan dan kesewenangan PUPN, lalu menyajikan hidangan menarik ke majelis hakim, bahwa PUPN tidak tepat menerapkan Perp 49 Tahun 60 ke pemegang saham BCI.

Sidang selanjutnya PUPN akan mengajukan saksi, Ibarat perang Bratayudha di padang Kurusetra, Kurawa memajukan Bhisma tokoh bijak tapi terikat sumpah setia pada negara. Bhisma terkapar panah Srikandi kesatria perempuan yang mampu meruntuhkan kepiawaan Bhisma. Apakah saksi ahli PUPN juga akan terpuruk terkena panah Aulia saksi fakta yang sudah melepas panah-panah kebenaran.

Mari kita nantikan persidangan di Makamah Konstitusi, apakah ini menjadi akhir cerita drama kotor PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara). Atau MK jalan kegelapan selanjutnya negeri ini, yang tak ingin cahaya kebenaran bersinar terang. PUPN cermin buat kita yang gampang menuduh dan memfitnah, cara itu tak selalu membawa kejayaan tapi awal dari kehancuran.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas