Kupas Tuntas Arbitrase, APA Kembali Gelar Webinar Bersama Pakar Hukum Dr. Ardy Mbalembout
PT Anugerah Pelangi Abadi melalui unit pelatihannya, APA Training and Consulting, sukses menyelenggarakan Webinar Series 05 dengan topik "Arbitrase (Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan) dan UU 30/1999", pada Rabu, 11 Juni 2025. Webinar ini menghadirkan Dr. MM Ardy Mbalembout, SH, MH, CLA, MCIArb, seorang pakar arbitrase dan penyelesaian sengketa dengan pengalaman panjang di bidang hukum.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID – PT Anugerah Pelangi Abadi melalui lembaga pelatihannya, APA Training and Consulting, menggelar Webinar Series 05 bertajuk “Arbitrase (Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan) dan UU No. 30/1999”, Rabu (11/6/2025). Kegiatan ini menghadirkan Dr. MM Ardy Mbalembout, SH, MH, CLA, MCIArb sebagai pembicara utama.
Dalam paparannya, Dr. Ardy mengulas sejumlah prinsip penting dalam arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa, khususnya yang diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999.
Salah satu pokok bahasan utama adalah doktrin pemisahan (separability doctrine), yang menegaskan bahwa klausula arbitrase merupakan perjanjian yang berdiri sendiri dan tetap sah meskipun perjanjian pokok berakhir atau dibatalkan.
“Pasal 10 huruf h UU 30/1999 menegaskan bahwa perjanjian arbitrase tidak gugur hanya karena perjanjian utamanya batal. Ini adalah bentuk perlindungan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa yang sudah disepakati sejak awal,” ujar Dr. Ardy.
Ia juga menyoroti batas yurisdiksi pengadilan negeri terhadap perkara yang telah disepakati untuk diselesaikan melalui arbitrase. Dalam hal ini, pengadilan tidak memiliki kewenangan mengadili.
“Pasal 3 dan 11 UU Arbitrase menyebutkan dengan jelas bahwa keberadaan klausul arbitrase menutup akses para pihak ke Pengadilan Negeri. Hakim wajib menolak campur tangan, kecuali dalam keadaan tertentu yang secara eksplisit diatur dalam undang-undang,” katanya.
Selain itu, Dr. Ardy menjelaskan prosedur pembentukan majelis arbitrase, termasuk peran Ketua Pengadilan Negeri dalam hal terjadi kebuntuan penunjukan arbiter ketiga.
Ia juga memaparkan ketentuan mengenai pelaksanaan putusan arbitrase nasional, yang harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri dalam waktu 30 hari setelah diucapkan.
"Jika dalam 14 hari belum ada arbiter ketiga, maka salah satu pihak dapat mengajukan permohonan ke Ketua PN untuk menunjuknya. Ini demi menjaga keberlanjutan proses arbitrase," katanya.
Webinar ini diikuti oleh berbagai kalangan, mulai dari akademisi, praktisi hukum, hingga pelaku usaha. Peserta tampak antusias mengikuti sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen APA Training and Consulting dalam memperluas literasi hukum dan menyosialisasikan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, efisien, dan rahasia di luar jalur litigasi.*