KPK Sita Kebun Sawit hingga Apartemen Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi Terkait TPPU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman, dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya. Aset-aset tersebut mencakup kebun sawit, apartemen, rumah, dan sejumlah properti lainnya.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman, dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya. Aset-aset tersebut mencakup kebun sawit, apartemen, rumah, dan sejumlah properti lainnya.
“Dalam perkara itu, KPK sebelumnya telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset, seperti lahan sawit, apartemen, rumah, dan sebagainya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/7).
Menurut Budi, penyitaan aset dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan kasus serta langkah awal untuk pemulihan aset (asset recovery). “Tentu itu juga bagian dari upaya pembuktian dalam penyidikan, sekaligus langkah awal dalam asset recovery nantinya,” tambahnya.
Sebelumnya, Nurhadi kembali ditangkap dan ditahan oleh penyidik KPK pada Minggu (29/6), hanya berselang beberapa saat setelah ia dibebaskan dari Lapas Sukamiskin, Bandung, usai menjalani hukuman atas perkara korupsi sebelumnya.
“Penahanan seorang tersangka tentu merupakan kebutuhan penyidikan, di antaranya agar prosesnya dapat dilakukan secara efektif,” kata Budi.
Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka TPPU sebagai pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung. KPK menduga uang suap dan gratifikasi yang diterima oleh Nurhadi kemudian disamarkan dalam bentuk aset bernilai ekonomis.
Dalam kasus sebelumnya, Nurhadi divonis enam tahun penjara setelah terbukti menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Hiendra Soenjoto, Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) periode 2014–2016. Suap tersebut diberikan untuk mengatur dua perkara hukum yang melibatkan Hiendra.
Selain itu, Nurhadi juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 13,787 miliar dari berbagai pihak yang tengah berperkara di lingkungan MA, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
Dengan penyitaan aset ini, KPK menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti praktik pencucian uang yang kerap menyertai kasus korupsi besar, sekaligus memastikan pengembalian kerugian negara dari hasil tindak pidana tersebut.