Ada Direksi BRI, KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan EDC Senilai Rp2,1 Triliun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk periode 2020–2024. Nilai proyek mencapai Rp 2,1 triliun, dengan potensi kerugian negara yang sementara ditaksir sebesar Rp 744,54 miliar.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk periode 2020–2024. Nilai proyek mencapai Rp 2,1 triliun, dengan potensi kerugian negara yang sementara ditaksir sebesar Rp 744,54 miliar.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, pengadaan dilakukan melalui dua skema, yakni pembelian putus dan sewa penuh (full managed service/FMS). Dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah indikasi penyimpangan yang melibatkan pejabat internal BRI dan dua perusahaan penyedia perangkat EDC.
“Pengadaan EDC Android BRI ini diduga kuat mengandung unsur rekayasa dan permainan yang merugikan keuangan negara,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2025).
Lima tersangka yang ditetapkan KPK yakni: Catur Budi Harto, Wakil Direktur Utama BRI periode 2019–2024, selaku pihak yang menandatangani keputusan pengadaan; Indra Utoyo, Direktur Digital BRI 2020–2021, yang diduga mengarahkan proses pengadaan ke vendor tertentu; Dedi Sunardi, SEVP Pengadaan BRI tahun 2020; Elvizar, Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi, penyedia EDC merek Sunmi dan Rudy Suprayudi K., Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi, penyedia EDC merek Verifone.
Menurut Asep, salah satu modus yang digunakan adalah pembatasan tender proof of concept (POC) hanya untuk dua vendor, meskipun terdapat lima merek EDC yang tersedia di pasaran. Proses tersebut tidak dilakukan secara terbuka sebagaimana mestinya.
Selain itu, harga pengadaan juga diduga mengalami mark-up. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang digunakan disusun berdasarkan data dari vendor yang telah dikondisikan. “Seharusnya, HPS disusun berdasarkan harga dari principal atau sumber yang obyektif,” ujar Asep.
KPK juga menemukan adanya pemberian fee ilegal sebesar Rp 5.000 per unit per bulan dari PT Verifone Indonesia kepada Rudy Suprayudi, dengan total nilai mencapai Rp 10,9 miliar. Selain itu, Catur Budi Harto disebut menerima hadiah berupa sepeda dan seekor kuda dari Elvizar, senilai total Rp 525 juta.
Nilai pengadaan dalam skema beli putus tercatat sebesar Rp 942,79 miliar untuk 346.838 unit EDC. Sementara itu, dalam skema sewa penuh, pengadaan mencapai Rp 1,25 triliun untuk 200.067 unit. KPK mencatat potensi kerugian negara dari skema FMS mencapai Rp 503,47 miliar, sementara dari skema beli putus sebesar Rp 241,06 miliar.
KPK menyatakan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dan akan menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Kami akan mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini,” kata Asep. KPK membuka kemungkinan penetapan tersangka tambahan, seiring pendalaman terhadap aliran dana dan proses pengadaan EDC di BRI.
Kasus ini mencuat seiring dengan kecurigaan atas tidak transparannya proses pengadaan teknologi perbankan yang bernilai besar. KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik korupsi, termasuk di sektor keuangan negara dan BUMN.