indonews

indonews.id

KWI Desak Aparat Usut Tuntas Kasus Intoleransi di Berbagai Daerah

Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) meminta aparat keamanan dan penegak hukum mengusut tuntas berbagai kasus intoleransi yang marak terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. KWI menilai insiden tersebut mengancam kebebasan beragama dan beribadah yang dijamin konstitusi.

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) meminta aparat keamanan dan penegak hukum mengusut tuntas berbagai kasus intoleransi yang marak terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. KWI menilai insiden tersebut mengancam kebebasan beragama dan beribadah yang dijamin konstitusi.

“Aparat keamanan dan aparat hukum wajib mencegah terjadinya insiden serupa serta mengusut tuntas pelaku tindak kejahatan, kekerasan, penolakan, penghambatan, dan perusakan tempat yang digunakan untuk berdoa dan beribadah oleh warga Indonesia,” ujar Sekretaris Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan KWI, Romo Aloysius Budi Purnomo, dalam konferensi pers di Gedung KWI, Jakarta, Sabtu (9/8/2025).

Sejumlah kasus intoleransi yang menjadi sorotan KWI di antaranya pelarangan ibadah, perusakan rumah ibadah, hingga pengrusakan fasilitas umum. Peristiwa tersebut terjadi di Cidahu (Sukabumi, Jawa Barat), Depok (Jawa Barat), Pontianak (Kalimantan Barat), Kediri (Jawa Timur), dan terbaru di Padang (Sumatera Barat) yang melibatkan korban anak-anak dan perempuan.

Aloysius menegaskan bahwa kebebasan beragama merupakan hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28E dan Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945. Ia mendesak negara, melalui aparat keamanan dan pemerintah daerah, untuk bertindak tegas demi mencegah terulangnya kejadian serupa.

Menurutnya, pemerintah pusat dan daerah bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) serta seluruh elemen masyarakat perlu menjaga toleransi dan menjamin rumah doa serta ibadah sebagai tempat yang damai, aman, dan bermartabat.

“Para tokoh agama perlu mengajak umatnya untuk tidak mudah terprovokasi oleh hasutan yang memecah belah, serta menghayati hidup beragama yang damai, rukun, dan toleran,” imbuhnya.

KWI juga menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi, kekerasan, atau pembatasan sepihak terhadap kegiatan ibadah adalah pelanggaran hukum sekaligus penghancuran nilai-nilai hidup bersama. Mereka menyerukan agar Presiden RI, Menteri Agama, Kapolri, TNI, FKUB, serta tokoh masyarakat dan agama hadir serta bertindak tegas terhadap pelaku intoleransi.

“Tidak boleh ada pembiaran terhadap siapa pun yang bertindak anarkis, apalagi terhadap kegiatan doa dan ibadah di seluruh wilayah NKRI,” tegas Aloysius.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas