indonews

indonews.id

Bingung soal Royalti, Pelaku EO: Harus Tak Lelah Lakukan Sosialisasi

Reporter: rio apricianditho
Redaktur: indonews

Jakarta, INDONEWS.ID - Persoalan royalti masih membingungkan masyarakat, bagaimana mekanisme pemungutannya, distribusi dan di ranah mana aturan royalti itu bisa dterapkan.  

Kepra, penulis lagu anak-anak dan lagu untuk korporasi, juga sekaligus pelaku usaha EO menanggapi hal itu. Menurutnya, harus ada sosialisasi yang gencar soal royalti agar masyarakat dan pelaku usaha terkait lebih dan semakin paham.

Masyarakat masih bingung soal mekanisme royalti. Bahkan beberapa cafe atau perusahaan bus mulai enggan memutar lagu-lagu di kendaraan niaganya. Apakah persoalan itu akan didiamkan dan biar waktu yang menyelesaikan? Kegelisahan itu bakal terungkap kala indonews.id menggelar diskusi terkait royalti di Balai Sarwono (27/08) nanti. 

Kepra mengatakan, melihat kondisi saat ini terkait royalti ia bingung isunya jadi semakin `ruwet`. Ada tumpang tindih antara isu performing right, direct licensing, peran LMK dan sebagainya, yang membuat masyarakat juga jadi bingung. 

"Awalnya kan antar penyanyi dan komposer soal ijin dan fee komposer untuk setiap lagu dinyanyikan di event/konser. Lalu muncul berita Mie Gacoan versus LMK soal performing right. Padahal itu dua hal yang berbeda tapi publik melihatnya sama.  

"Tentunya publik tidak bisa disalahkan, karena sosialisasi dan komunikasi oleh yang berwenang mengenai hal ini memang sangat kurang," ungkapnya.

Selaku pelaku usaha EO dan pernah bekerja di televisi, ia tahu  bila hal itu sudah disosialisasikan sejak tahun 90an. Dan seingatnya, saat itu pendekatan soal royalti atas performing right ini sifatnya persuasif dan edukatif. Sementara sekarang ini, misalnya dalam kasus Mie Gacoan, pendekatannya langsung ke masalah hukum.

Untuk itu Kepra bersedia diundang ke diskusi publik yang diadakan indonews.id, ia akan berbagi pengalaman sesuai dengan profesinya yang ia geluti sejak lama, baik sebagai pembayar royalti sebagai EO dan saat bekerja di televisi.

Menurutnya, masalah kebingungan pelaku usaha terkait dan masyarakat harus ditanggapi dengan baik dan bijak. 

Royalti untuk penulis lagu/komposer adalah keniscayaan. LMK sebagai yang diberi hak oleh penulis lagu/komposer juga harus selalu dan terus menerus berbenah untuk meningkatkan kepercayaan pelaku usaha pembayar royalti dan publik sebagai penikmat lagu.

Ingin lebih tahu dan paham apa itu royalti, hadir di diskusi publik dengan tema "Isu Royalti Terkini dan Terdepan" dengan pembicara Candra Darusman, Yuno Abeta Lahay, Kepra, dan moderator Asri Hadi Pemimpin Redaksi indonews.id, di Balai Sarwono, jalan Madrasah, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, 27 Agustus 2025 pukul 14.00 - 17.00 WIB. Kami tunggu.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas