indonews

indonews.id

Buat Tanda Salib hingga Menangis, Kompol Cosmas: Demi Tuhan, Tidak Ada Niat Mencelakai Siapapun

Palu sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri diketuk. Melalui tayangan langsung dari Divpropam Polri, Rabu (3/9/2025), Kompol Cosmas Kaju Gae divonis tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 yang berujung tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut

Jakarta, INDONEWS.ID - Palu sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri diketuk. Melalui tayangan langsung dari Divpropam Polri, Rabu (3/9/2025), Kompol Cosmas Kaju Gae divonis tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 yang berujung tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.

Cosmas, yang saat itu menjabat Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob, berada di dalam kendaraan taktis (rantis) Brimob ketika insiden pelindasan terjadi. Majelis etik memutuskan memberhentikan Cosmas tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.

“Wujud perbuatan terduga pelanggar telah bertindak tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu saudara Affan Kurniawan,” ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, Rabu malam.

Sidang KKEP menjatuhkan tiga sanksi kepada Cosmas. Pertama, menyatakan perbuatannya sebagai perbuatan tercela. Kedua, penempatan khusus di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025. Ketiga, pemberhentian tidak dengan hormat dari kepolisian.

Cosmas dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta sejumlah pasal dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Polri menegaskan perkara tidak berhenti di meja sidang etik. Hasil KKEP merekomendasikan adanya unsur pidana dalam kasus tewasnya Affan Kurniawan. “Hasilnya direkomendasikan untuk dilimpahkan ke Bareskrim Polri guna langkah tindak lanjut,” kata Trunoyudo.

Sejak Selasa (2/9/2025), berkas perkara Cosmas bersama Bripka Rohmat, yang menjadi pengemudi rantis saat kejadian, telah dilimpahkan ke Bareskrim untuk penyelidikan lebih lanjut.

Tangis di Ruang Sidang

Dalam rekaman sidang yang dipantau awak media, Cosmas terlihat menahan tangis saat putusan dibacakan. Ia sempat membuat tanda salib sebelum menyampaikan pernyataan.

“Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan komandan. Secara totalitas, untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum juga keselamatan seluruh anggota yang saya wakili,” katanya sambil menangis.

Cosmas menegaskan tidak pernah berniat mencelakai siapa pun. “Sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tapi sebaliknya,” ucapnya.

Ia juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. “Saya mau menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar, sungguh-sungguh di luar dugaan,” ujarnya.

Tangisnya kembali pecah ketika ia meminta maaf kepada pimpinan dan rekan-rekan Polri. “Kalau memang sudah membuat rekan-rekan atau pimpinan Polri jadi pekerjaan yang banyak mengorbankan waktu dan tenaga, saya mohon maaf,” kata Cosmas.

Di akhir pernyataannya, ia menyebut masih akan mempertimbangkan banding atas putusan PTDH tersebut. “Saya akan berpikir-pikir dulu, dan saya akan berkoordinasi dan bicara dengan keluarga besar,” tuturnya sebelum kembali menunduk.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas