indonews

indonews.id

Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Ajukan Kasasi atas Vonis 14 Tahun Penjara Kasus Korupsi Timah

Pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie, mengajukan kasasi atas vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada periode 2015–2022.

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut

 

Jakarta, INDONEWS.ID – Pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie, mengajukan kasasi atas vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada periode 2015–2022.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan adanya pengajuan kasasi tersebut. “Betul,” ujarnya melalui pesan singkat pada Senin, 8 September 2025.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, permohonan kasasi Hendry Lie didaftarkan pada Selasa, 26 Agustus 2025. Selain Hendry, jaksa penuntut umum juga tercatat mengajukan kasasi atas perkara yang sama.

Sebelumnya, pada 8 Agustus 2025, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Hendry Lie, memperkuat putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Selain pidana penjara, ia diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 1,05 triliun. Jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu sebulan setelah putusan inkrah, harta benda Hendry akan disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila aset tidak mencukupi, ia harus menjalani pidana penjara tambahan selama 8 tahun.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Pada Mei lalu, JPU menuntut Hendry dihukum 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 1,05 triliun.

Hendry Lie, yang juga beneficial owner PT Tinindo Inter Nusa, dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tempo)

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas