Nasional

MA Tolak Kasasi Nikita Mirzani, Vonis 6 Tahun Penjara Tetap Berlaku

Oleh : Rikard Djegadut - Sabtu, 14/03/2026 14:40 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan artis Nikita Mirzani dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh Reza Gladys.

Dengan putusan tersebut, Nikita tetap harus menjalani hukuman enam tahun penjara sebagaimana diputuskan pada tingkat sebelumnya. Dalam laman resmi MA disebutkan bahwa permohonan kasasi dari pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum sama-sama ditolak.

“Amar putusan kasasi: tolak kasasi terdakwa dan tolak kasasi penuntut umum,” demikian bunyi putusan kasasi MA.

Permohonan kasasi tersebut terdaftar dengan nomor perkara 3144 K/PID.SUS/2026. Putusan itu dijatuhkan pada Jumat (13/3) oleh majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Soesilo dengan anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Sutarjo.

Sebelumnya, majelis hakim pada Pengadilan Tinggi memutuskan memperberat hukuman Nikita dari empat tahun menjadi enam tahun penjara. Dalam putusan banding tersebut, Nikita dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Putusan banding itu sekaligus membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang hanya menyatakan Nikita bersalah melanggar pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta membebaskannya dari dakwaan TPPU.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menguatkan sanksi denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Dengan ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung, putusan enam tahun penjara terhadap Nikita Mirzani kini berkekuatan hukum tetap.

Artikel Lainnya