Nasional

MA Tolak Kasasi PUPR, Jatam Kaltim Menang Sengketa Informasi Proyek IKN

Oleh : Rikard Djegadut - Kamis, 26/02/2026 14:27 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam sengketa keterbukaan informasi publik terkait proyek di Ibu Kota Nusantara (IKN). Putusan tersebut sekaligus menguatkan kemenangan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur dalam upaya memperoleh dokumen proyek yang sebelumnya dinyatakan tertutup.

Dengan putusan ini, Kementerian PUPR diwajibkan membuka lima dokumen proyek IKN yang telah diputuskan sebagai informasi publik oleh Komisi Informasi Pusat (KIP).

Divisi Advokasi dan Hukum Jatam Kaltim, Abdul Azis, mengatakan putusan tersebut menegaskan kewajiban pemerintah untuk transparan kepada masyarakat.

“Kementerian PUPR harus membuka lima dokumen yang telah dinyatakan Komisi Informasi Pusat sebagai dokumen terbuka untuk publik,” ujar Abdul dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube JATAM Nasional, Jumat (13/2).

Lima dokumen yang harus diserahkan kepada publik meliputi: dokumen AMDAL pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi; AMDAL pembangunan Intake Sepaku dan jaringan pipa transmisi; dokumen pernyataan administratif identitas pembangunan bendungan, permohonan izin bangunan sumber daya air, dokumen persetujuan prinsip pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi

Menurut Abdul, sengketa ini bermula pada 2022 ketika Jatam Kaltim melakukan riset di kawasan IKN. Saat itu, pihaknya mengajukan permohonan informasi resmi kepada Kementerian PUPR.

“Sekitar 17 Oktober 2022, Jatam Kaltim mengajukan permohonan informasi dengan nomor surat 05/Jatam Kaltim/2022,” jelasnya.

Namun, PUPR menolak memberikan dokumen tersebut dengan alasan termasuk informasi yang dikecualikan. Jatam Kaltim menilai dokumen seperti AMDAL dan dokumen teknis proyek seharusnya bersifat terbuka karena menyangkut kepentingan publik.

Uji Konsekuensi di KIP

Tak puas dengan penolakan tersebut, Jatam Kaltim mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat pada 22 Februari 2023 yang teregister dengan nomor perkara 11/2023.

Dalam proses persidangan, majelis KIP melakukan uji konsekuensi untuk menentukan apakah dokumen tersebut memang layak dirahasiakan sesuai Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

“Fakta persidangan menunjukkan dokumen-dokumen yang dimohonkan adalah dokumen terbuka untuk publik. Ketika diuji konsekuensi, tidak ada dampak berbahaya apabila dokumen itu dibuka,” kata Abdul.

KIP kemudian mengabulkan sebagian permohonan dengan memerintahkan PUPR membuka lima dari tujuh dokumen yang diminta.

Alih-alih langsung menjalankan putusan, PUPR mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun, PTUN menguatkan putusan KIP.

PUPR kemudian melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, MA tetap menolak permohonan tersebut.

“Artinya, Kementerian PUPR harus melaksanakan putusan Komisi Informasi Pusat dan membuka lima dokumen yang dimohonkan Jatam Kaltim,” tegas Abdul.

Putusan MA ini sekaligus menjadi preseden penting dalam mendorong keterbukaan informasi publik, khususnya terkait proyek strategis nasional seperti pembangunan IKN.

Artikel Lainnya