KPK Ungkap Dugaan "Juru Simpan" Dana Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Dari hasil penyidikan, lembaga antirasuah menduga adanya sosok “juru simpan” yang berperan mengumpulkan setoran dari berbagai pihak.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Dari hasil penyidikan, lembaga antirasuah menduga adanya sosok “juru simpan” yang berperan mengumpulkan setoran dari berbagai pihak.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa peran juru simpan bersifat berjenjang. “Ini juru simpan bertingkat. Jadi pengumpul itu tidak hanya dari satu orang, ada dari tiap-tiap travel, lalu ke asosiasi, hingga ke oknum di Kemenag,” kata Asep kepada wartawan, Kamis (25/9).
Menurut Asep, struktur setoran itu berlapis hingga ke level pelaksana, pejabat dirjen, sampai pucuk pimpinan Kementerian Agama. Setoran yang dimaksud berasal dari travel haji yang diduga membayar antara USD 2.600 hingga 7.000 untuk setiap kuota haji khusus tambahan.
Kasus ini bermula ketika Presiden Joko Widodo pada 2023 memperoleh tambahan 20 ribu kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi. KPK menduga, informasi tersebut dimanfaatkan sejumlah pihak, termasuk asosiasi travel, untuk mengatur pembagian kuota haji. Diduga ada kesepakatan agar kuota tambahan dibagi rata 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Keputusan tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas. KPK kini masih menelusuri keterkaitan SK tersebut dengan rapat yang diduga menjadi ajang pengaturan kuota.
Dari penghitungan sementara, kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun. Kerugian timbul karena sebagian kuota reguler dialihkan menjadi kuota khusus, sehingga dana haji yang seharusnya masuk ke negara justru mengalir ke pihak travel swasta.
Dalam penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Sejumlah lokasi juga telah digeledah, mulai dari rumah Gus Yaqut, kantor Kemenag, kantor asosiasi travel, hingga rumah pribadi Gus Alex.
KPK juga menyita aset terkait dugaan korupsi ini, termasuk dua unit rumah senilai Rp6,5 miliar di Jakarta Selatan yang dimiliki ASN Ditjen PHU Kemenag. Properti itu diduga dibeli dari hasil korupsi kuota haji.
Sementara itu, pengacara Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan kliennya menghormati langkah KPK dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan sebagai bagian dari proses hukum.