Langkah Strategis, Program Magang Nasional Harus Diawasi Ketat dan Lindungi Hak Peserta
Program Magang Nasional merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kompetensi tenaga kerja nasional. Namun program itu membutuhkan pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan.
Reporter: very
Redaktur: very
Jakarta, INDONEWS.ID - Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( ASPIRASI) menyampaikan pandangan resmi terkait rencana pemerintah meluncurkan Program Magang Nasional pada 20 Oktober 2025 mendatang.
Program tersebut akan melibatkan 20.000 peserta dengan pemberian gaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP).
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat, SE melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Senin (13/10/2025) mengatakan program ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kompetensi tenaga kerja nasional. Namun program itu membutuhkan pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan.
”ASPIRASI mengapresiasi langkah pemerintah yang memberikan penghargaan terhadap kontribusi peserta magang melalui pemberian upah setara UMP. Ini merupakan sinyal positif dalam mengakui hak-hak dasar pekerja magang dan memberikan insentif yang layak bagi generasi muda untuk meningkatkan keahlian mereka,” ujar Mirah.
Namun Mirah mengingatkan agar program magang itu tidak boleh menjadi celah bagi perusahaan untuk menghindari kewajiban ketenagakerjaan. Karena itu, program tersebut harus memiliki hal-hal seperti berikut.
Pertama, batas waktu magang yang jelas. Kedua, struktur pelatihan dan pembinaan nyata. Ketiga, larangan penggunaan peserta magang sebagai pengganti pekerja tetap. Keempat, pengawasan yang kuat dari pemerintah serta pelibatan serikat pekerja.
”Kami mendorong agar peserta magang diberikan prioritas untuk direkrut menjadi pekerja tetap setelah program berakhir, sebagai bentuk keberlanjutan kesempatan kerja dan peningkatan kesejahteraan,” katanya.
Mirah menegaskan pentingnya pelibatan serikat pekerja dalam proses perancangan, pelaksanaan, hingga evaluasi program magang. Ini penting agar hak peserta magang terlindungi dan pelaksanaan program selaras dengan prinsip keadilan sosial.
“ASPIRASI mendukung langkah pemerintah selama pelaksanaannya transparan, adil, dan melindungi hak-hak pekerja. Magang harus menjadi jembatan menuju pekerjaan layak, bukan alat eksploitasi. Dengan pengawasan yang baik, program magang nasional dapat menjadi pintu masuk bagi peningkatan kompetensi tenaga kerja Indonesia dan menciptakan hubungan industrial yang lebih sehat dan berkeadilan,” pungkas Mirah.
Hina Lulusan Sarjana
Sementara itu, Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) yang terdiri dari 73 elemen gerakan buruh yang berasal dari PB, 4 konfederasi serikat buruh terbesar, 59 federasi serikat pekerja di tingkat nasional dari berbagai sektor industri (seperti sektor industri otomotif, elektronik, logam dasar, kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, farmasi, industri semen, percetakan, perkebunan, transportasi, awak kapal, buruh pelabuhan, air minum mineral, tenaga medis, guru, dosen, pekerja kampus, pekerja digital platform, konten kreator, dll), dan 9 organisasi kerakyatan (Serikat Petani, Komunitas Ojol, JALA PRT, jaringan miskin kota, buruh migran, aliansi nelayan, tenaga honorer, dll), menolak keras gagasan pemagangan bagi lulusan sarjana yang disampaikan Menko Perekonomian.
Menurut KSP-PB, kebijakan tersebut “menghina lulusan sarjana” dan menunjukkan rendahnya penghargaan pemerintah terhadap pendidikan tinggi di Indonesia.
Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal, menegaskan bahwa ide pemagangan bagi sarjana dengan bayaran setara Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah bentuk pelecehan terhadap dunia pendidikan dan buruh intelektual.
“Misalnya UMP Jawa Barat Rp2,2 juta per bulan. Dibagi 30 hari berarti sekitar Rp73 ribu per hari. Kalau dibagi 8 jam kerja, hanya sekitar Rp9 ribu per jam," ujar Said Iqbal.
"Sekolahnya sulit, biaya mahal, jam kerja seperti operator, tapi upah dibayar hanya Rp9 ribu per jam,” tegasnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut menandakan pemerintah tidak memahami esensi keadilan sosial dalam dunia kerja dan pendidikan. Buruh menilai bahwa kebijakan semacam ini bukan solusi, melainkan penghinaan terhadap generasi muda yang berjuang memperoleh pendidikan tinggi di tengah mahalnya biaya kuliah.
Di sisi lain, Said Iqbal juga menyinggung soal kenaikan upah minimum tahun 2026. Buruh menuntut kenaikan 8,5 sampai 10,5 persen.
"Buruh percaya bahwa pernyataan Menko Perekonomian soal 6,5 persen yang katanya sudah disetujui Presiden Prabowo adalah keseleo lidah. Kami yakin Presiden Prabowo akan mengambil keputusan yang mendekati usulan buruh. Tinggal butuh beberapa kali pertemuan lagi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Iqbal menegaskan bahwa Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh telah menyerahkan konsep RUU Ketenagakerjaan kepada DPR RI yang diterima langsung oleh pimpinan DPR RI, termasuk unsur kabinet merah putih dan Badan Legislasi (Baleg).
Untuk memperjelas isu-isu tersebut, KSP-PB, katanya, akan menggelar konferensi pers siang ini.
”Dalam waktu dekat, buruh juga akan mempersiapkan aksi bergelombang di seluruh Indonesia sebagai bentuk penolakan terhadap sistem pemagangan yang eksploitatif dan untuk menegaskan perjuangan menuntut upah layak bagi semua pekerja, termasuk lulusan sarjana,” pungkasnya. *