indonews

indonews.id

BGN Laporkan Penyalahgunaan Nama dan Logo untuk Angkut Hewan Ternak

Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas setelah beredarnya video viral yang memperlihatkan sebuah mobil berlogo dan bertuliskan Badan Gizi Nasional digunakan untuk mengangkut hewan ternak berupa ayam dan babi.

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut

Jakarta, INDONEWS.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas setelah beredarnya video viral yang memperlihatkan sebuah mobil berlogo dan bertuliskan Badan Gizi Nasional digunakan untuk mengangkut hewan ternak berupa ayam dan babi.

Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menyatakan pihaknya telah meminta koordinator wilayah untuk segera melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

“Saya sudah minta korwil untuk lapor ke polisi karena penyalahgunaan nama dan merek BGN,” tegas Nanik dalam keterangannya, Kamis (30/10/2025).

Menurut Nanik, kendaraan yang terlihat dalam video tersebut bukan milik BGN, baik dari kantor pusat maupun dari salah satu dapur pelayanan gizi yang beroperasi di daerah.

“Kami memastikan bahwa mobil itu bukan milik BGN dan juga bukan milik salah satu dapur BGN,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penelusuran Tim Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN, peristiwa itu terjadi di Kabupaten Nias Selatan, Sumatra Utara.

Kendaraan tersebut diketahui milik Yayasan Fahasara Dodo Jamejawa Lasori, yang hingga saat ini belum menjadi mitra resmi BGN. Yayasan itu baru sebatas mengajukan diri sebagai calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), namun masih dalam proses verifikasi.

“Mereka masih dalam proses pengajuan. Artinya, mereka belum memiliki ikatan kerja sama dengan BGN,” jelas Nanik.

Video yang memperlihatkan mobil bertuliskan Badan Gizi Nasional membawa hewan ternak itu direkam pada 24 Oktober 2025, dan baru diunggah ke media sosial Facebook pada 30 Oktober 2025. Tak lama setelah diunggah, video tersebut menyebar luas ke berbagai platform media sosial dan menjadi viral.

BGN menegaskan akan menindak tegas pihak-pihak yang melakukan penyalahgunaan nama, logo, dan atribut lembaga untuk kegiatan di luar kewenangan, karena dapat menimbulkan kesalahpahaman publik serta mencoreng citra lembaga.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas