Akan Dihadiri Ratusan Pekerja, Sidang Gugatan Rp1 Eks-Karyawan Leces Siap Digelar di PN Jakpus
Setelah 13 tahun menanti keadilan, 1.900 eks-karyawan PT Kertas Leces (Persero) akhirnya akan memulai babak baru perjuangan mereka di pengadilan. Sidang perdana gugatan perdata bernomor 716/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst terhadap Menteri Keuangan Dr. Purbaya Yudhi Sadewa, Ph.D. dijadwalkan digelar pada Selasa, 4 November 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID - Setelah 13 tahun menanti keadilan, 1.900 eks-karyawan PT Kertas Leces (Persero) akhirnya akan memulai babak baru perjuangan mereka di pengadilan.
Sidang perdana gugatan perdata bernomor 716/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst terhadap Menteri Keuangan Dr. Purbaya Yudhi Sadewa, Ph.D. dijadwalkan digelar pada Selasa, 4 November 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan ini diajukan sebagai simbol perjuangan moral: Rp 1 per orang — bukan soal nominal, melainkan tegaknya keadilan bagi wong cilik yang hak-hak normatifnya belum terbayarkan sejak perusahaan dinyatakan pailit pada 2018. Nilai hak tertunggak yang belum dibayar mencapai sekitar Rp 145,9 miliar.
Dalam penelusuran PTSP - SIPP PN Jakarta Pusat, telah ditunjuk IGN PARTHA BHARGAWA, S.H. sebagai Ketua Majelis dalam perkara ini. Dari riwayatnya beliau adalah Hakim senior dengan Jabatan: Hakim Utama Muda, Pangkat/Golongan Pembina Utama Madya (IV/d).
Ratusan eks-karyawan dari Probolinggo, Jawa Timur dijadwalkan hadir langsung di sidang perdana untuk memberikan dukungan moral bagi rekan-rekan mereka.
Banyak di antara mereka yang telah lanjut usia, bahkan sebagian mengalami kesulitan ekonomi untuk biaya transportasi dan akomodasi menuju Jakarta.
Namun, semangat mereka tetap menyala. Kehadiran mereka bukan untuk menghadang, melainkan untuk memberi keyakinan dan dukungan moral kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar menuntaskan hak tertunggak tersebut secara adil di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Kami datang bukan untuk melawan, tetapi untuk mempercayai negara. Kami ingin Pak Purbaya dan pemerintah menuntaskan hak kami yang sudah 13 tahun tertunda,” kata Koordinator Perwakilan Eks-Karyawan Leces, Guntur Sudono (68 tahun)
Eko Novriansyah Putra, S.H., Kuasa Hukum Paguyuban Eks-Karyawan Leces, menyampaikan bahwa gugatan ini merupakan langkah hukum bermartabat untuk mengingatkan negara akan tanggung jawab konstitusionalnya.
“Sidang perdana akan digelar Selasa, 4 November 2025 di PN Jakarta Pusat. Ini bukan sekadar gugatan hukum, tetapi suara keadilan bagi 1.900 keluarga buruh BUMN yang telah menunggu 13 tahun,” Eko Novriansyah Putra, S.H.
“Kami menggugat Rp 1 bukan karena uangnya, tapi karena keadilan. Negara tidak boleh menahan aset yang seharusnya digunakan untuk membayar hak pekerja,” ujarnya menegaskan.
Dukungan terhadap perjuangan eks-karyawan Leces terus mengalir dari parlemen lintas fraksi. Kawendra Lukistian dari Fraksi Gerindra menegaskan:
“Pesan Pak Prabowo, wong cilik iso gemuyu. Pemerintah harus menuntaskan masalah Leces agar para pekerja bisa tersenyum lagi setelah 13 tahun menunggu,” ujar Kawendra Lukistian, Komisi VI DPR RI
Nasim Khan, Anggota DPR RI Dapil Jawa Timur dari Fraksi PKB menambahkan: “Kami di Komisi VI berkomitmen untuk mengawal dan memperjuangkan hak-hak para eks-karyawan PT Kertas Leces hingga tuntas. Ini bukan hanya soal perusahaan, tapi tentang kemanusiaan.”
Hal senada, disampaikan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi PAN. Eko menyaatkan Penuntasan Hak 1.900 Karyawan Leces sudah tidak dapat di nego lagi. Karena semua sudah jelasa dan terang benderang. Tinggal direalisasikan.
Sementara Rieke Diah Pitaloka, Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, yang telah mengikuti kasus ini sejak 2012, menegaskan:
“Saya sudah kawal kasus ini sejak 2012 saat masih di Komisi IX DPR RI. Negara harus hadir. Hak-hak buruh tidak boleh diabaikan. Kami akan mengawal agar hak para eks-karyawan Leces mendapatkan keadilan yang sudah lama mereka perjuangkan.”
PT Kertas Leces (Persero) merupakan salah satu BUMN strategis di bidang industri kertas yang berdiri sejak 1940-an dan pernah menjadi produsen kertas terbesar di Asia Tenggara.
Setelah mengalami kesulitan keuangan, perusahaan ini akhirnya dinyatakan pailit, dan asetnya diserahkan kepada kurator untuk diselesaikan sesuai hukum. Namun, hingga 2025, hak normatif ribuan pekerjanya masih belum dibayarkan penuh.
Seluruh proses hukum dan administrasi telah ditempuh — mulai dari surat ke Kementerian Keuangan, DJKN, Kementerian BUMN, hingga audiensi di Komisi VI dan Komisi XI DPR RI. Namun, penyelesaiannya belum kunjung final.
Para eks-karyawan berharap sidang ini menjadi titik terang bagi nasib mereka yang telah lama menggantung.
“Kami percaya, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo dan dukungan DPR, Menteri Keuangan Purbaya dapat menuntaskan hak kami yang tertunggak. Inilah saatnya negara hadir untuk wong cilik,” tutup Eko Novriansyah Putra, S.H.