Nasional

Kuasa Hukum Tak Punya Legal Standing, Sidang Menkeu Purbaya vs Eks Karyawan PT Kertas Leces Ditunda

Oleh : Rikard Djegadut - Selasa, 04/11/2025 18:39 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID - Sidang lanjutan perkara Nomor 716/Pdt.G/2025/PN Jakarta Pusat antara para eks karyawan PT Kertas Leces selaku penggugat melawan Kementerian Keuangan Republik Indonesia kembali digelar pada Selasa, 4 November 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam persidangan tersebut, seluruh penggugat hadir lengkap. Bahkan, puluhan eks karyawan PT Kertas Leces datang langsung dari Probolinggo, Jawa Timur, menggunakan satu bus penuh sebagai bentuk dukungan moral dan solidaritas terhadap perjuangan menuntut hak-hak normatif yang belum terpenuhi sejak pabrik dinyatakan pailit.

Para penggugat diwakili oleh tim kuasa hukum Eko Novriansyah Putra, S.H., dan Dr. Sahat Poltak Siallagan, S.H., M.H., serta dihadiri langsung oleh lima prinsipal penggugat. Dalam persidangan, majelis hakim telah memeriksa legal standing pihak penggugat dan menyatakan bahwa seluruh dokumen serta kedudukan hukum mereka telah lengkap dan sah.

Sementara itu, dari pihak tergugat Kementerian Keuangan, hadir dua orang yang mengaku sebagai utusan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Namun, setelah dimintai klarifikasi, keduanya tidak dapat menunjukkan surat tugas resmi, baik dari Kementerian Keuangan maupun dari Menteri Keuangan langsung.

Menanggapi hal itu, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga Selasa, 11 November 2025, guna memberikan kesempatan kepada pihak tergugat untuk menghadirkan perwakilan resmi yang memiliki kewenangan hukum yang sah.

Kuasa Hukum Desak Pemerintah Serius Tuntaskan Kewajiban

Kuasa hukum eks karyawan PT Kertas Leces, Eko Novriansyah Putra, S.H., mendesak pemerintah agar serius menanggapi gugatan ini. Ia menegaskan, perkara tersebut bukan sekadar sengketa hukum biasa, tetapi perjuangan panjang para pekerja yang hak-haknya belum dipenuhi sejak perusahaan dinyatakan pailit.

“Kami berharap pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, dapat menunjukkan keberpihakan terhadap rakyat kecil yang telah puluhan tahun bekerja untuk negara. Jika Kemenkeu tidak sanggup membayar hak-hak normatif eks karyawan sebesar Rp145,9 miliar, maka kami mendesak agar 14 sertifikat aset PT Kertas Leces diserahkan kepada kurator untuk dilelang. Hasil lelangnya digunakan untuk membayar seluruh hak karyawan yang tertunggak,” tegas Eko.

Lebih lanjut, Eko juga meminta perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan instruksi kepada Kementerian Keuangan agar segera menuntaskan persoalan ini secara adil dan tuntas.

“Kami percaya Presiden Prabowo memiliki komitmen kuat terhadap keadilan dan kesejahteraan rakyat. Karena itu, kami memohon agar beliau memberikan atensi khusus terhadap kasus ini,” tambahnya.

Artikel Lainnya