Nasional

Klarifikasi ke Menkeu Purbaya, Eks Karyawan Leces: Ini Bukan Soal Pesangon, Tapi 14 Sertifikat yang Ditahan Kemenkeu

Oleh : Rikard Djegadut - Sabtu, 25/10/2025 19:44 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID - Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut gugatan eks karyawan PT Kertas Leces (Persero) sebagai urusan Danantara Holding BUMN dinilai belum mencerminkan substansi sebenarnya dari perkara hukum yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Diketahui, perkara gugatan terhadap Menkeu RI ini terdaftar di PN Jakarta Pusat Nomor 716/Pdt.G/2025/PN.JKT.PST. Gugatan diajukan oleh 1.900 eks karyawan PT Kertas Leces (Persero) melalui Kantor Hukum ENP & Rekan, dengan tuntutan simbolik Rp1 per orang atas dugaan kelalaian pejabat Kemenkeu dalam menyerahkan aset boedel pailit kepada Tim Kurator.

Kuasa hukum eks karyawan Leces, Eko Novriansyah Putra, SH dari Kantor Hukum ENP & Rekan, menjelaskan bahwa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Menkeu bukan terkait persoalan gaji atau pesangon, melainkan penahanan 14 sertifikat tanah boedel pailit oleh pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan. Penahanan itu, kata Eko, menyebabkan proses lelang aset dan pembayaran hak normatif 1.900 eks pekerja terhambat selama bertahun-tahun.

“Kami ingin meluruskan pandangan publik, terutama Pak Menteri. Ini bukan gugatan pesangon, tapi tentang tindakan menahan sertifikat tanpa dasar hukum yang menghalangi kurator menjalankan tugasnya. Negara harus hadir untuk menegakkan hukum,” ujar Eko dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (24/10/2025).

Aset Siap Dilelang, Tapi Sertifikat Ditahan

PT Kertas Leces (Persero) adalah perusahaan kertas pelat merah yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada 2018 dan dikuatkan Mahkamah Agung pada 2019. Sesuai putusan tersebut, seluruh proses pemberesan aset berada di bawah pengawasan Hakim Pengawas (Hawas) dan dilaksanakan oleh Tim Kurator.

Beberapa aset seperti mesin, bangunan, dan perlengkapan pabrik sudah berhasil dilelang dan hasilnya dibagikan kepada pihak berhak. Namun, saat proses berlanjut pada tahap penjualan tanah seluas sekitar 74 hektare di Probolinggo dengan nilai taksiran mencapai Rp700 miliar, kurator tidak bisa melanjutkan langkah hukum karena 14 sertifikat tanah tersebut masih ditahan oleh pejabat Kemenkeu.

“Padahal, sertifikat itu sudah jelas merupakan bagian dari boedel pailit dan harus diserahkan kepada kurator. Tapi sejak 2019, kami tidak pernah mendapat kejelasan. Permintaan audiensi pun tidak digubris,” ungkap Alfons Manuel P.M. Napitupulu, SH, MH, anggota tim kuasa hukum.

Tanggapan Menkeu

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menanggapi gugatan senilai simbolis Rp1 per orang atau total Rp1.900 tersebut dengan menyebut bahwa persoalan itu sebaiknya ditangani oleh Danantara Holding BUMN, perusahaan yang mengelola aset eks-BUMN pailit.

“Leces, kan, perusahaan (BUMN). Ya sudah, minta ke Danantara lah. Suratnya belum sampai ke sini. Kalau sampai, saya lempar ke Danantara,” ujar Purbaya kepada wartawan di Gedung Kemenkeu, Kamis (23/10/2025) malam.

Namun, tim kuasa hukum menilai tanggapan itu muncul karena Menkeu belum menerima informasi utuh mengenai pokok perkara. Menurut Eko, aset yang disengketakan bukan lagi milik aktif BUMN, melainkan aset pailit yang secara hukum menjadi domain pengadilan dan kurator.

“Kalau aset aktif, memang wewenang Danantara. Tapi ini boedel pailit, yang sudah di bawah pengawasan hakim dan kurator. Justru Kemenkeu harus menertibkan pejabatnya yang menahan sertifikat tanpa dasar,” tegas Eko.

Bukan Tuntutan Materiil

Para eks karyawan PT Kertas Leces mengajukan gugatan PMH terhadap Menkeu sebagai simbol moral pertanggungjawaban negara. Nilai gugatan Rp1 per orang dimaksudkan untuk menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan soal uang, melainkan soal keadilan dan penghormatan terhadap hukum.

“Kami percaya kepada kepemimpinan Pak Purbaya yang dikenal tegas dan bersih. Kami berharap beliau hadir di persidangan dan menuntaskan penderitaan kami yang sudah 13 tahun. Banyak teman-teman kami meninggal dalam penantian,” kata Alfons.

Selain meminta penyerahan sertifikat, pihak eks karyawan juga terbuka jika pemerintah melalui Danantara atau BUMN lain ingin membeli aset tersebut untuk kepentingan negara, asalkan dilakukan sesuai hukum melalui kurator.

“Kalau negara mau beli, kami justru mendukung. Tapi jangan sampai proses hukum diabaikan. Hak kami tidak boleh dikorbankan oleh birokrasi,” lanjut Eko.

Harapan kepada Pemerintah Baru

Para penggugat menilai kasus ini sebagai momentum bagi pemerintah baru di bawah Presiden Prabowo Subianto untuk menunjukkan komitmen keberpihakan pada rakyat kecil.

“Misi Pak Prabowo jelas: wong cilik kudu gemuyu. Kami hanya ingin bisa tertawa lega karena keadilan ditegakkan dan hak kami dibayar sesuai putusan pengadilan,” ujar Eko.

Dengan demikian, mereka berharap Menkeu Purbaya turun langsung menyelesaikan polemik ini agar proses lelang dapat segera berjalan dan hak-hak para buruh Leces yang sudah menunggu lebih dari satu dekade akhirnya bisa terwujud.

 

Artikel Lainnya