indonews

indonews.id

Denda Adat Lunas, Proses Hukum Jalan Terus: Dua Oknum TNI Terancam Usai Kasus Kematian Frengky Kogoya

Setelah melalui proses mediasi yang panjang dan intensif, Kodim 1702/Jayawijaya dan keluarga almarhum Frengky Kogoya akhirnya mencapai kesepakatan penyelesaian adat terkait kasus dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian Frengky.

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut

Jakarta, INDONEWS.ID – Setelah melalui proses mediasi yang panjang dan intensif, Kodim 1702/Jayawijaya dan keluarga almarhum Frengky Kogoya akhirnya mencapai kesepakatan penyelesaian adat terkait kasus dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian Frengky.

Kesepakatan dicapai dalam pertemuan kedua yang digelar Rabu (19/11/2025). Pihak Kodim Jayawijaya menyetujui pembayaran denda adat sebesar Rp500 juta kepada keluarga korban sebagai bentuk pertanggungjawaban adat atas peristiwa tersebut.

Komandan Kodim 1702/Jayawijaya, Letkol Arh Reza Mamoribo, menjelaskan bahwa proses mediasi dilakukan dua kali. Pada pertemuan pertama yang berlangsung Sabtu lalu, keluarga korban semula mengajukan tuntutan denda adat sebesar Rp7,5 miliar.

“Dari Rp7,5 miliar kemudian turun menjadi Rp5 miliar, lalu Rp1,5 miliar, hingga akhirnya dicapai kesepakatan Rp500 juta,” ujar Letkol Reza.

Menurutnya, pihak Kodim awalnya menyampaikan kesanggupan dua terduga pelaku sebesar Rp200 juta. Namun setelah dialog panjang dan pertimbangan adat, keluarga korban akhirnya menerima Rp500 juta sebagai denda adat.

Penyerahan uang dilakukan secara tunai dan disertai penandatanganan surat pernyataan di atas materai oleh perwakilan Kodim, keluarga korban, dan para saksi. Kesepakatan ini menjadi dasar perdamaian adat dan diharapkan dapat mencegah konflik lanjutan di tengah masyarakat.

Meski penyelesaian adat telah tercapai, Letkol Reza menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghentikan proses hukum terhadap dua oknum anggota TNI yang diduga terlibat, yakni Sertu SA dan Serda FR.

“Kami tegaskan bahwa pembayaran denda adat tidak menghentikan proses hukum. Keduanya tetap akan diproses secara hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban dan efek jera. Ini penting untuk menjaga integritas dan disiplin prajurit,” tegasnya.

Selain dua anggota TNI, seorang warga sipil berinisial DD yang memiliki senapan angin juga disebut terlibat dalam peristiwa tersebut. Status hukum DD diserahkan kepada keluarga korban untuk dilaporkan ke pihak kepolisian.

Sebelumnya, Frengky Kogoya, yang diketahui sebagai Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), diduga mengalami penganiayaan dan penembakan menggunakan senapan angin. Peristiwa ini memicu kemarahan dan keprihatinan masyarakat setempat.

Dandim 1702/Jayawijaya menegaskan komitmen satuannya untuk bersikap terbuka terkait proses hukum dan alur informasi ke publik. Pihaknya juga mengundang media untuk ikut memantau agar tidak terjadi informasi yang simpang siur.

“Kami ingin semua terang benderang. Proses hukum akan membuktikan penyebab pasti kematian korban,” tutup Letkol Reza.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas