Nasional

Sidang Kasus Kematian Prada Lucky Digelar di Pengadilan Militer Kupang, 22 Prajurit TNI AD Jadi Terdakwa

Oleh : Rikard Djegadut - Senin, 27/10/2025 09:27 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID – Sidang kasus kekerasan yang menewaskan anggota TNI Angkatan Darat (AD) Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo mulai digelar hari ini, Senin (27/10/2025), pukul 09.00 WITA di Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sidang akan dilaksanakan secara maraton selama tiga hari berturut-turut, yakni Senin (27/10), Selasa (28/10), dan Rabu (29/10), dengan menghadirkan 22 prajurit TNI AD dari Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) 834/Waka Nga Mere (WM) Nagekeo sebagai terdakwa.

Ibu kandung mendiang Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey, membenarkan bahwa pihak keluarga telah menerima surat pemberitahuan resmi dari Pengadilan Militer III-15 Kupang mengenai jadwal sidang.

“Untuk pemberitahuan tentang rencana persidangan, kemarin kami pihak orang tua sudah menerima surat dari pengadilan militer terkait persidangan tanggal 27, 28, 29,” ujar Sepriana saat dihubungi CNNIndonesia.com, akhir pekan lalu.

Menurut Sepriana, pemberitahuan tersebut diantar langsung oleh petugas dari pengadilan militer. Ia mengaku merasa lega karena setelah lebih dari dua bulan menanti, akhirnya kasus yang merenggut nyawa putra keduanya itu mulai diproses di pengadilan.

“Sebagai orang tua merasa lega karena sudah lebih dari dua bulan menanti, akhirnya para tersangka menjalani proses persidangan,” tuturnya.

Ia berharap agar persidangan berjalan lancar dan menghadirkan keadilan bagi keluarga korban.

Tiga Berkas Perkara

Sepriana menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, berkas perkara 22 terdakwa dipisahkan ke dalam tiga berkas berbeda.

Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer III-15 Kupang, perkara kekerasan terhadap bawahan tersebut telah terdaftar sejak 20 Oktober 2025 dengan rincian sebagai berikut:

Berkas pertama: Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025, dengan satu terdakwa berinisial AF.

Berkas kedua: Nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025, dengan 17 terdakwa, di antaranya TDA, AM, PAD, AYN, RDAK, INL, DAPB, MJAD, RS, EJH, AA, JB, YVI, MPG, FIR, ATAQS, dan YROB.

Berkas ketiga: Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025, untuk empat terdakwa yaitu AA, EDA, PNBS, dan ARR. Dengan demikian, total ada 22 prajurit TNI AD yang akan diadili dalam perkara yang menewaskan Prada Lucky.

Kasus Kekerasan di Asrama Batalyon

Sebelumnya, Denpom IX/1 Kupang telah menetapkan 22 prajurit Yon TP 834/WM Nagekeo sebagai tersangka kasus kekerasan yang mengakibatkan kematian Prada Lucky. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya merupakan perwira pertama, yakni Lettu AF, Letda MJAD, dan Letda ATAQS, sementara sisanya berpangkat Bintara dan Tamtama.

Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) diduga menjadi korban penyiksaan oleh para seniornya di asrama batalyon. Ia meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025) setelah sempat dirawat empat hari di ruang ICU RSUD Aeramo, Nagekeo.

Jenazah Prada Lucky kemudian dibawa ke Kupang oleh kedua orang tuanya, Pelda Kristian Namo dan Sepriana Paulina Mirpey, pada Kamis (7/8/2025). Setelah disemayamkan selama dua hari, almarhum dimakamkan secara militer pada Sabtu (9/8/2025), dengan ibadah pemakaman yang dipimpin Pendeta Lenny Walunguru dari GMIT Batu Karang Kuanino.

Sidang yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang ini menjadi momentum penting bagi keluarga korban dan publik untuk melihat sejauh mana penegakan hukum di lingkungan militer berjalan transparan dan berkeadilan.

Artikel Lainnya