indonews

indonews.id

PNM Terbitkan Sukuk Mudharabah Rp650 Miliar, Jatuh Tempo 2028

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menerbitkan Sukuk Mudharabah Jangka Menengah VII Tahun 2025 Tahap V dengan nilai pokok sebesar Rp650 miliar. 

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut

Jakarta, INDONEWS.ID - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menerbitkan Sukuk Mudharabah Jangka Menengah VII Tahun 2025 Tahap V dengan nilai pokok sebesar Rp650 miliar. Penerbitan instrumen pendanaan syariah ini tercatat dalam pengumuman Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada Senin, 24 November 2025.

Berdasarkan keterangan tersebut, sukuk PNM ini menawarkan tingkat bagi hasil floating dan mulai didistribusikan pada 25 November 2025. Skema pembagian bagi hasil dilakukan setiap tiga bulan, dengan jadwal pertama pada 25 Februari 2026.

Sukuk mudharabah ini memiliki jangka waktu 3 tahun dengan jatuh tempo pada 25 November 2028. Adapun instrumen ini diperdagangkan dalam satuan Rp50 miliar, yang mencerminkan segmentasi kepada investor institusi maupun pemodal besar yang mencari instrumen investasi berbasis prinsip syariah.

Penerbitan sukuk ini menjadi salah satu langkah PNM dalam memperkuat struktur pendanaan untuk mendukung pembiayaan sektor ultra mikro dan UMKM yang menjadi fokus utama perseroan.*(PasarDana)

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas