Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing Resmi Berlaku di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo resmi memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang perdagangan daging anjing dan kucing untuk dikonsumsi di wilayah Ibu Kota. Aturan ini mulai berlaku per 24 November 2025.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo resmi memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang perdagangan daging anjing dan kucing untuk dikonsumsi di wilayah Ibu Kota. Aturan ini mulai berlaku per 24 November 2025.
“Pergub ini sudah mulai berlaku tanggal 24 November 2025,” ujar Pramono dalam unggahan video di akun Instagram resminya, @pramonoanungw, Selasa.
Pergub tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 yang mengatur pengendalian hewan penular rabies (HPR), khususnya terkait aktivitas perdagangan dan penjagalan untuk tujuan pangan.
Dalam Pasal 27A Pergub Nomor 36 Tahun 2025, disebutkan adanya larangan memperjualbelikan hewan penular rabies untuk tujuan pangan, baik dalam bentuk hewan hidup maupun berupa daging atau produk lainnya, baik mentah maupun olahan.
Adapun Pasal 27B mengatur larangan kegiatan penjagalan atau pembunuhan hewan penular rabies untuk tujuan pangan.
Hewan penular rabies yang dimaksud dalam aturan tersebut meliputi: anjing, kucing, kera, kelelawar, musang dan hewan sejenis lainnya
Dengan demikian, seluruh bentuk perdagangan daging anjing, kucing, dan hewan HPR lain untuk konsumsi manusia dinyatakan ilegal di wilayah DKI Jakarta.
Pergub ini juga mengatur mekanisme sanksi berlapis bagi pelanggar. Jika ditemukan pelanggaran berupa aktivitas jual beli HPR dan/atau produk HPR untuk tujuan pangan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan:
-
Memberikan teguran tertulis dan melakukan penyitaan terhadap hewan penular rabies untuk dilakukan observasi, terutama bila ditemukan HPR yang menunjukkan gejala rabies.
-
Jika pelanggaran diulangi setelah teguran tertulis, Pemprov DKI akan melakukan penyitaan HPR dan/atau produk HPR yang diperjualbelikan.
-
Jika masih mengulangi pelanggaran setelah dilakukan penyitaan, Pemprov DKI akan menutup tempat usaha atau lokasi kegiatan jual beli HPR dan/atau produk HPR.
-
Apabila tahapan pelanggaran masih terus berulang, Pemprov DKI akan mencabut izin usaha pihak yang bersangkutan.
Rangkaian sanksi ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menertibkan perdagangan daging hewan penular rabies dan melindungi kesehatan masyarakat.
Pramono berharap pemberlakuan Pergub ini dapat memberikan dampak positif bagi kesehatan publik dan keamanan pangan di Jakarta.
“Semoga ini bisa menjaga dan meningkatkan kesehatan warga Jakarta,” kata Pramono.
Melalui regulasi ini, Pemprov DKI Jakarta tidak hanya menyoroti aspek kesehatan dan pencegahan rabies, tetapi juga mengatur secara tegas praktik perdagangan dan konsumsi daging hewan yang berisiko menularkan penyakit berbahaya kepada manusia.