indonews

indonews.id

Catut Nama, Teror Siber hingga Ancaman Paket Kain Kafan

Reporter: rio apricianditho
Redaktur: indonews

Jakarta, INDONEWS.ID - Dunia pers tanah air kembali berduka akibat serangkaian tindakan intimidasi yang sistematis dan masif. Diduga berawal dari pemberitaan hasil investigasi yang kritis, Amigo Budi H, Pimpinan Redaksi dari jaringan media Radarbuana Group, kini menjadi sasaran teror yang tidak hanya menyerang infrastruktur digital, tetapi juga mengancam ruang pribadi serta nama baik profesinya.

Lumpuhnya Infrastruktur Digital Akibat Serangan DDoS

Konflik ini Diduga bermula ketika lima media online di bawah naungan Radarbuana Group—yakni Radarbuana, Radar-Nusantara, Faktanews, Radarriaunet, dan Dikabari—menerbitkan laporan investigasi berdasarkan temuan lapangan dan referensi media arus utama lainnya.

​Awalnya, pihak terkait hanya mengirimkan utusan untuk meminta penghapusan berita (take down). Namun, seiring munculnya temuan-temuan baru yang lebih tajam, serangan mulai beralih ke ranah digital. Seluruh situs media tersebut dihantam serangan Distributed Denial of Service (DDoS) yang mengakibatkan server lumpuh total.

Meski tim IT telah bekerja keras selama tiga hari untuk memulihkan akses, hingga saat ini kondisi situs belum kembali normal 100%. Hingga berita ini diturunkan, kendala teknis berupa error pada tampilan foto thumbnail di setiap link berita masih terjadi, yang secara langsung merugikan trafik dan kredibilitas visual media tersebut.
​Pencatutan Nama dan Fitnah Iklan Paksaan

​Tak berhenti pada serangan siber, upaya pembunuhan karakter juga dilakukan secara terstruktur. Nama Amigo Budi H dicatut bahkan nomor kontak/WA yang ada diredaksi di hac oleh oknum tidak bertanggung jawab, dengan pesan singkat WhatsApp disebar secara masif (blast) kepada sejumlah pejabat dan instansi pemerintahan.

Dalam pesan tersebut, pelaku seolah-olah bertindak atas nama Amigo untuk mengajukan kerja sama iklan dengan narasi yang mengandung ancaman dan pemaksaan.

"Kami tegaskan bahwa redaksi tidak pernah mengirimkan pengajuan iklan apa pun kepada instansi atau pejabat mana pun dengan cara tidak beretika seperti itu. Setiap surat menyurat resmi kami selalu mengikuti kaidah UU Pers, menggunakan kop surat perusahaan, logo, nomor surat, tanda tangan, stempel resmi, serta kode verifikasi internal yang ketat," tegas Amigo dalam keterangannya, 29 Desember 2025.

Teror Fisik dan Psikologis: Paket Kain Kafan hingga Kepala Sapi

Intimidasi berlanjut ke ranah privat yang melibatkan keluarga. Amigo melaporkan bahwa ponselnya dan anggota keluarga menerima teror telepon misterius sebanyak 5 hingga 10 kali sehari. Meskipun nomor-nomor tersebut telah diblokir, sistem otomatis kembali memunculkan nomor-nomor baru (spam) yang terus mengganggu ketenangan.

Puncak teror terjadi melalui pengiriman paket fiktif dengan metode Cash on Delivery (COD) dari berbagai aplikasi belanja daring. Barang-barang yang dikirimkan pun bernada ancaman mistis dan kematian, di antaranya:
​Kepala Sapi, ​Kantung Mayat, Kain Kafan
​Benda-benda aneh lainnya dengan nilai jutaan rupiah.

Total terdapat puluhan paket yang dikirimkan ke alamat tujuan. Beruntung, para kurir yang merasa curiga dengan jenis barang dan metode pengiriman tersebut segera melakukan pemblokiran secara mandiri. Selain itu, perangkat komunikasi Amigo juga mengalami anomali teknis (hang) hingga aplikasi WhatsApp menghilang secara tiba-tiba dari ponselnya.

Langkah Hukum dan Desakan kepada Presiden.

Menyikapi rangkaian teror yang membabi buta ini, Amigo Budi H telah resmi melaporkan kejadian tersebut ke Subdit Siber Polda Metro Jaya dan Dewan Pers. Laporan ini mencakup dugaan pencemaran nama baik, peretasan, dan intimidasi terhadap kerja jurnalistik yang menimpa lima media online miliknya ditambah satu media lain, Tabloidselebrita.

Pihak redaksi mendesak agar instansi terkait, bahkan hingga tingkat Presiden, untuk memberikan atensi khusus terhadap kasus ini. Mereka menduga ada oknum-oknum tertentu yang merasa privasi atau kepentingannya terganggu oleh pemberitaan investigasi, lalu menggunakan cara-cara kotor untuk membungkam kebenaran.

​Menanggapi fenomena ini, praktisi Hukum Panglima Abu dari LSM Panglima Hukum menyayangkan kembalinya pola-pola intimidasi yang menyerupai era kelam kebebasan berpendapat.

"Cara-cara membungkam media dengan teror fisik, psikologis, dan siber seperti ini adalah kemunduran demokrasi. Ini seolah membawa kita kembali ke zaman Orde Baru, di mana kritik dibalas dengan ancaman nyawa dan pembunuhan karakter. Penegak hukum harus bertindak cepat agar tidak muncul preseden buruk bagi kemerdekaan pers di Indonesia," tandasnya, Senin 29 Desember 2025.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas