indonews

indonews.id

Polisi Ungkap Modus Baru Penipuan Tilang ETLE Lewat SMS

Kepolisian mengungkap modus baru penipuan yang mengatasnamakan surat pemberitahuan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui pesan singkat (SMS). Masyarakat diminta waspada karena pemberitahuan resmi ETLE dipastikan tidak pernah dikirim melalui SMS.

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut

Jakarta, INDONEWS.ID - Kepolisian mengungkap modus baru penipuan yang mengatasnamakan surat pemberitahuan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui pesan singkat (SMS). Masyarakat diminta waspada karena pemberitahuan resmi ETLE dipastikan tidak pernah dikirim melalui SMS.

Direktur Lalu Lintas Polda Kepulauan Riau (Kepri) Kombes Pol Andika Bayu Adhittama menegaskan, setiap pesan SMS yang mengklaim sebagai pemberitahuan tilang elektronik dapat dipastikan merupakan penipuan.

“Kalau ada pesan lewat SMS yang mengaku tilang elektronik, itu penipuan. Pemberitahuan ETLE resmi hanya melalui WhatsApp atau email,” kata Andika, dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.

Andika menjelaskan, berdasarkan Peraturan Kakorlantas Nomor 1 Tahun 2025, konfirmasi ETLE hanya dikirim melalui dua jalur resmi, yakni Kantor Pos dan media elektronik berupa email (Gmail) serta WhatsApp. Pemberitahuan resmi tersebut dikirim melalui chatbot ETLE Nasional yang telah terverifikasi dengan tanda centang biru.

Selain itu, terdapat tiga ciri utama dalam konfirmasi ETLE resmi. Pertama, pesan memuat foto kendaraan yang melakukan pelanggaran. Kedua, tercantum nomor referensi pelanggaran. Ketiga, tautan konfirmasi menggunakan domain resmi kepolisian, yakni polri.go.id.

Pelanggar juga dapat memastikan keabsahan data dengan mengecek nomor referensi melalui laman resmi konfirmasi-etle.polri.go.id. Di situs tersebut, informasi pelanggaran akan ditampilkan secara lengkap, mulai dari waktu, lokasi, hingga jenis pelanggaran lalu lintas.

Peringatan ini mencuat setelah seorang warga bernama Syahri (34) melaporkan kasus dugaan penipuan ke polisi. Syahri mengaku menerima SMS dari nomor tidak dikenal yang mengatasnamakan denda tilang elektronik dan menyertakan tautan pembayaran.

Dalam pesan pertama, Syahri diminta segera membayar denda pelanggaran lalu lintas untuk menghindari sanksi tambahan. Keesokan harinya, ia kembali menerima pesan serupa dari nomor berbeda yang mengklaim sebagai peringatan terakhir sebelum dikenakan penalti ganda.

Saat mencoba membuka tautan tersebut dan memasukkan nomor pelat kendaraannya, muncul halaman yang menampilkan nominal denda sebesar Rp100 ribu, lengkap dengan pilihan metode pembayaran menggunakan kartu kredit atau debit. “Kalau kita isi data, bisa langsung terkuras saldonya,” ujar Syahri.

Setelah dilakukan pengecekan ke Ditlantas Polda Kepri, petugas memastikan pesan tersebut merupakan upaya penipuan dengan metode web phishing.

Polisi pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap pesan yang mengatasnamakan ETLE, terutama yang dikirim melalui SMS. Andika juga meminta warga agar tidak melakukan pembayaran jika pesan atau tautan yang diterima terasa janggal.

“Kami minta masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika menerima pesan mencurigakan terkait tilang elektronik,” pungkas Andika.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas