Mengejutkan! Walhi Beberkan Penyebab Longsor di Cisarua Bandung Barat
Mengejutkan! Walhi Beberkan Penyebab Longsor di Cisarua
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID – Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat, Wahyudin Iwang, menilai bencana longsor yang terjadi di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, merupakan dampak dari kerusakan lingkungan akibat berbagai aktivitas yang tidak sesuai dengan tata ruang di Kawasan Bandung Utara (KBU).
“Longsor itu akumulasi dari kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai, baik dalam konteks ketidaksesuaian tata ruang maupun kegiatan-kegiatan yang sebetulnya tidak boleh dilakukan,” ujar Wahyudin saat dihubungi, Ahad (25/1/2026).
Wahyudin menjelaskan, Kabupaten Bandung Barat merupakan satu dari empat kabupaten/kota di Jawa Barat yang masuk dalam wilayah KBU. Kawasan seluas 38.543,33 hektare tersebut sejatinya difungsikan sebagai daerah resapan air, kawasan konservasi, serta penyangga lingkungan bagi wilayah Cekungan Bandung.
“KBU ini kawasan yang berfungsi konservatif, daerah resapan air, daerah konservasi, dan daerah lindung,” katanya.
Menurutnya, wilayah Kabupaten Bandung Barat yang didominasi lereng dan perbukitan memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap bencana tanah amblas, longsor, banjir, dan lumpur. Kerentanan tersebut diperparah oleh berbagai aktivitas yang menurunkan daya resap air, salah satunya pembangunan masif berupa betonisasi.
Ia menyebut pembangunan properti seperti perumahan, vila, hingga resor banyak dilakukan tanpa mengindahkan tata ruang dan ketentuan lingkungan hidup di KBU. Berdasarkan data sebaran lahan terbangun di KBU tahun 2021 dari Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat, terdapat 382.762 unit lahan terbangun di kawasan tersebut, dengan 46,2 persen berada di Kabupaten Bandung Barat.
Sementara itu, catatan Walhi Jawa Barat menunjukkan pada 2013 terdapat sekitar 3.000 bangunan komersial di KBU. Dari jumlah tersebut, sekitar 30 persen diduga bermasalah secara tata ruang dan lingkungan hidup, karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) serta tidak mengantongi rekomendasi Gubernur Jawa Barat.
“Tidak sedikit pula bangunan yang berdiri meskipun memiliki IMB, namun tidak mengantongi rekomendasi gubernur,” ujar Wahyudin.
Ia menegaskan, praktik tersebut melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang KBU. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa pengembangan kawasan wajib menerapkan rekayasa teknik, eko-arsitektur, dan rekayasa vegetatif untuk menjaga daya serap air dan meminimalkan potensi longsor. Selain itu, setiap pemanfaatan ruang di KBU harus mengantongi izin bupati atau wali kota serta rekomendasi gubernur.
Selain pembangunan, Wahyudin juga menyoroti aktivitas pertanian yang tidak menerapkan sistem terasering sebagai faktor penurunan daya dukung lingkungan. Menurutnya, kegiatan pertanian masih diperbolehkan di KBU selama menggunakan pola tanam dan mekanisme terasering yang tepat. Kerusakan lingkungan juga dipicu oleh pengembangan kawasan wisata yang tidak terkendali.
Berdasarkan analisis tersebut, Wahyudin menilai curah hujan hanya menjadi pemicu terjadinya longsor, sementara faktor utama bencana adalah alih fungsi lahan yang membuat tanah menjadi labil dan daya serap air menurun.
“Sehingga tanah sudah tidak bisa menahan air limpasan pada saat hujan. Kontribusi yang paling besar juga terhadap run off yang masuk ke anak-anak sungai,” katanya.
Ia menambahkan, seluruh wilayah di KBU saat ini memiliki tingkat kerentanan yang serius, terlebih kawasan tersebut juga dilintasi Sesar Lembang. Akumulasi betonisasi yang dipicu intensitas hujan tinggi dinilai berpotensi memperparah risiko kebencanaan.
Menghadapi kondisi tersebut, Walhi Jawa Barat mendesak pemerintah segera melakukan audit lingkungan, moratorium pembangunan, serta penertiban terhadap kegiatan ilegal di KBU. Wahyudin juga menyayangkan sikap pemerintah yang dinilai baru menyadari kerusakan lingkungan setelah muncul korban jiwa.
“Bencana ini menjadi bukti ketidakseriusan pemerintah dalam menjaga lingkungan,” ujarnya.
Diketahui, banjir bandang disertai longsor melanda wilayah Kabupaten Bandung Barat pada Sabtu (24/1/2026). Bencana tersebut mengakibatkan sedikitnya 11 orang meninggal dunia, sementara 79 warga lainnya hingga kini masih dalam proses pencarian oleh tim SAR gabungan.