indonews

indonews.id

Pengembang Tak Tunjukan Ijin termasuk Amdal, Mediasi Penyerobotan Tanah Gagal

Reporter: rio apricianditho
Redaktur: indonews

Jakarta, INDONEWS.ID - Tak bawah dokumen apapun mediasi sia-sia. Kesepakatan mediasi antara pemilik tanah 1300 meter dengan KSP pengembang di kawasan Kota Wisata, Cibubur  berakhir tanpa hasil. Pemilik menunjukan semua berkas kepemilikan tanah sedangkan pengembang tak bisa memperlihatkan berkas tanah yang diakui miliknya, pihak desa pun meyakini belum pernah melihat dan mengakui berkas tanah milik Murtiman adalah produk kantor desa tersebut. 

Tanah seluas 1300 meter milik DR. H. Murtiman SH., MM yang diambil oleh PT KSP salah satu pengembang di kawasan Kota Wisata, Ciangsana, Gunung Putri, Bogor, sebelumnya ditanami puluhan pohon mangga dan mahoni, namun saat ini sudah rata dengan tanah siap dibangun oleh pengembang. 

Hal itu membuat heran Murtiman selaku pemilik tanah lengkap dengan surat-surat yang menunjukan kepemilikannya, ia pun mempertanyakan hal itu ke PT KSP, kebunnya diratakan bahkan plang penunjuk kepemilikannya dicabut dan dibuang. 

Berulang kali ditanyakan namun pihak KSP tak pernah memberi jawaban, maka Murtiman berinisiatif melakukan mediasi di kantor Desa. Sama seperti beberapa kali pertemuan, juga tak ada jawaban dari pengembang. 

Padahal mediasi itu dipimpin Kepala Desa selaku perangkat pemerintah, tapi oleh pihak KSP keberadaan kantor Desa tak dianggap. Saat pihak Murtiman menunjukan surat-surat kepemilikan yang diterbitkan kantor Desa Ciangsana, diakui pihak Desa sebagai surat yang pernah mereka keluarkan. 

Sedangkan, pihak KSP tak bisa menunjukan surat rekomendasi dari Desa untuk mengurus sertifikat dan pengembang ini juga tak bisa menunjukan surat ijin Amdal, ijin peruntukan tanah dan ijin pengembangan wilayah yang seharusnya dikeluarkan kantor Desa. 

"Surat-surat milik pemohon (Murtiman) benar memang kami yang mengeluarkan, tapi surat ijin pengembang yang ingin diketahui pemohon sampai saat ini kami belum pernah lihat", ujar Kabakum Desa Ciangsana mewakili Kades dan Sekdes yang hadir juga di mediasi itu. 

Karena tak bisa menunjukan ijin-ijin yang diminta, pihak pemohon meminta kantor Desa menyudahi mediasi itu, dan meminta KSP dalam waktu dekat menunjukan ijin yang diminta dalam mediasi tersebut. Bila semua ijin itu bisa ditunjukan pengembang, mediasi bakal digelar kembali. 

Dari ketidakmampuan pihak KSP menunjukan surat ijin tersebut, hal itu terlihat adanya permainan (mafia tanah) di surat kepemilikan tanah yang diakui pengembang ada. Pengembang yakin tanah milik Murtiman yang dikenal sebagai pengacara dan dosen hukum di universitas di kawasan Rawamangun, adalah tanah mereka. Namun keyakinan itu dilandasi dengan riwayat tanah yang dikeluarkan kantor Desa. 

Pemilik tanah Murtiman mengatakan, pertemuan kali ini tidak sesuai dengan yang diharapkan, mereka (KSP) tidak menghargai pemerintah karena yang memimpin Kepala Desa mewakili pemerintah. 

Pertemuan itu sudah dilakukan berulang kali tapi KSP tak punya etikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini. Pihak KSP yang hadir tak pernah para petingginya hanya pegawai di level bawah yang tak bisa memutuskan apapun. 

Menurutnya, selaku pemilik tanah ia akan  berupaya menempuh jalur lain, seperti melihat ijin-ijin untuk pengembangan kawasan. Dirinya juga akan mengumpulkan warga desa yang tanahnya diserobot KSP, dan ia yakin ada banyak warga yang tanahnya diakui oleh KSP. 

"Tanah 1300meter dibeli tahun 1998 dengan akte notaris dan akte Kecamatan Gunung Putri sehingga itu sah dan benar. Dan pihak Desa pun menyatakan surat-surat itu sah dan resmi dikeluarkan kantor Desa", ujarnya. 

Ia juga menanggapi adanya penyerobotan tanah warga yang dilakukan pengembang, menurutnya, kemungkinan besar ada karena wilayah yang kini menjadi komplek hunian dahulunya merupakan tanah adat atau tanah warga yang sudah turun temurun disana yang tak paham dengan ganti rugi dan digusur warga tidak paham kenapa tanahnya digusur. 

"Bisa saja yang dilakukan oleh PT itu tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku saat itu. Kalau kita lihat tanah di situ adalah tanah untuk resapan agar tak banjir bila sekarang banjir karena resapannya dibangun rumah-rumah yang tanpa ijin", mengakhiri komentarnya lalu meninggalkan kantor Desa Ciangsana.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas