Diduga Aniaya Anggota Banser, Bahar bin Smith Resmi Jadi Tersangka
Nasib pendakwah Habib Bahar bin Smith kembali menjadi sorotan publik setelah dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Serbaguna Ansor (Banser) di Kota Tangerang.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID – Nasib pendakwah Habib Bahar bin Smith kembali menjadi sorotan publik setelah dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Serbaguna Ansor (Banser) di Kota Tangerang.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota usai menggelar perkara atas laporan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 21 September 2025 lalu di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Kasus ini menyita perhatian publik lantaran melibatkan tokoh agama yang dikenal kontroversial dan kerap muncul dalam berbagai polemik nasional.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada Bahar bin Smith untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu, 4 Februari 2026.
“Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujar Awaludin, Minggu (1/2/2026).
Dalam perkara ini, Bahar disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Polisi menegaskan proses hukum akan dijalankan secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Awaludin.
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa dugaan penganiayaan bermula saat korban menghadiri sebuah acara ceramah yang diisi Bahar bin Smith. Ketika korban mendekat dan berusaha bersalaman, ia justru diadang oleh sejumlah orang yang mengawal Bahar. Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan diduga mengalami penganiayaan hingga mengalami luka-luka.
Nama Habib Bahar bin Smith bukan kali pertama terseret dalam kasus hukum. Pendakwah bernama lengkap Sayid Bahar bin Ali bin Smith ini lahir pada 23 Juli 1985 dan dikenal sebagai tokoh agama dengan gaya ceramah yang kerap menuai kontroversi.
Pada 2018, Bahar pernah terseret kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden serta penganiayaan, yang berujung pada vonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Ia sempat mendapatkan asimilasi pada Mei 2020, namun kembali ditahan setelah dinilai melanggar aturan pembatasan sosial dengan menggelar kegiatan yang bermuatan provokasi.
Selain itu, Bahar juga pernah divonis tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi Bandung dalam perkara penyebaran berita bohong yang berpotensi menimbulkan keonaran pada Desember 2021. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman lima tahun penjara.
Dalam beberapa kesempatan, ceramah dan pernyataan Bahar bin Smith juga kerap viral di media sosial, termasuk pernyataannya terkait Presiden Joko Widodo, Habib Rizieq Shihab, hingga Kepala Staf Angkatan Darat TNI kala itu, Dudung Abdurachman.
Dengan kembali ditetapkannya sebagai tersangka, publik kini menanti kelanjutan proses hukum yang menjerat Bahar bin Smith dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut.*