Nasional

Duh! Polda Jabar Kembali Tetapkan Habib Bahar Tersangka Terkait Kasus Penganiayaan

Oleh : Rikard Djegadut - Selasa, 27/10/2020 16:30 WIB

Habib Bahar (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar kembali menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan.

Berdasarkan informasi dihimpun seperti yang dikutip Detik.com, kasus dugaan penganiayaan itu dilaporkan seseorang bernama Andriansyah pada 2018 ke Polda Jabar. Belakangan, Direktorat Reserse Kriminal Umum, menaikkan status terlapor Bahar menjadi tersangka.

Dalam laporannya, Bahar diduga melakukan penganiayaan sesuai Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHPidana. "Betul, hasil gelar telah ditetapkan tersangka," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2020).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Bahar. Polisi tengah meminta izin ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk memeriksa Bahar yang kini ditahan di Lapas Gunung Sindur.

"Saat ini penyidik sedang minta izin ke Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM untuk periksa yang bersangkutan di Lapas Gunung Sindur," kata Patoppoi.

Habib Bahar saat ini tengah mendekam di Lapas Gunung Sindur. Dia masuk bui akibat menganiaya dua remaja. Bahar divonis hukuman tiga tahun penjara.*

Artikel Terkait