KPK Analisis Keterangan Saksi soal Dugaan Aliran Uang ke Ida Fauziyah di Kasus Sertifikat K3
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menganalisis keterangan saksi dalam persidangan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), termasuk soal dugaan keterlibatan mantan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam penerimaan aliran uang.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menganalisis keterangan saksi dalam persidangan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), termasuk soal dugaan keterlibatan mantan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam penerimaan aliran uang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan melalui jaksa penuntut umum KPK akan dianalisis dan dikonfirmasi lebih lanjut oleh penyidik.
“Apakah saksi-saksi itu menyampaikan keterangan yang memang bulat,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (7/2/2026).
Menurut Budi, konfirmasi ulang atas keterangan saksi di persidangan dapat dilakukan dengan memeriksa saksi lain dalam proses penyidikan. Ia menegaskan bahwa pengembangan perkara masih terbuka luas.
“Tentu itu semuanya terbuka kemungkinan, karena memang perkaranya masih bergulir, dan tidak menutup kemungkinan untuk kemudian masih terus akan dikembangkan,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Kamis (6/2/2026), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenaker, Dayoena Ivon Muriono, dalam persidangan mengungkapkan adanya aliran uang sebesar Rp50 juta yang disebut-sebut ditujukan kepada Ida Fauziyah.
Ivon menjelaskan bahwa uang tersebut dititipkan kepadanya oleh terdakwa kasus K3, Hery Sutanto, untuk disampaikan kepada pejabat di Kemenaker dan selanjutnya kepada Menteri Ketenagakerjaan saat itu, Ida Fauziyah.
“Pak Hery meminta saya untuk menyampaikan kepada Bu Dirjen, dan nantinya ditujukan kepada Ibu Menteri. Saat itu Ibu Ida Fauziyah,” ujar Ivon saat memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat.
Kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka.
Adapun sebelas tersangka yang ditetapkan pada tahap awal perkara tersebut yakni Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker periode 2022–2025 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker periode 2022–2025 Gerry Aditya Herwanto Putra, Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker periode 2020–2025 Subhan, serta Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker periode 2020–2025 Anitasari Kusumawati.
Selain itu, tersangka lainnya adalah Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker periode Maret–Agustus 2025 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker periode 2021–Februari 2025 Hery Sutanto, Subkoordinator Kemenaker Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Kemenaker Supriadi, pihak PT KEM Indonesia Temurila, pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan.
Selanjutnya, pada 11 Desember 2025, KPK kembali mengumumkan tiga tersangka baru dalam perkara tersebut, yakni mantan Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga, mantan Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Chairul Fadhly Harahap, serta mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Haiyani Rumondang.
KPK menegaskan akan terus mendalami dan mengembangkan perkara ini guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan di lingkungan Kemenaker.