indonews

indonews.id

Perang Israel-AS Vs Iran, Ekonom INDEF: Ini Langkah yang Harus Dilakukan Jika Harga Minyak Capai $100 Per Barel

Pertama, melakukan efisiensi anggaran negara secara signifikan, sehingga belanja hanya untuk keperluan yang langsung berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.

Reporter: very
Redaktur: very
zoom-in Perang Israel-AS Vs Iran, Ekonom INDEF: Ini Langkah yang Harus Dilakukan Jika Harga Minyak Capai $100 Per Barel
Ekonom INDEF Dr Hakam Naja. (Foto: ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID –Sekitar 20% suplai minyak dunia melalui Selat Hormuz. Karena itu, penutupan Selat Hormuz, yang merupakan titik sempit (choke point) di Teluk Persia, akan meningkatkan tensi dan eskalasi serta dampak perang tidak hanya di Timur Tengah tapi juga di seluruh dunia.

Ekonom Indef, Dr Hakam Naja meminta Indonesia untuk mewaspadai melonjaknya harga minyak yang saat ini telah mencapai $92 per barel, tertinggi sejak 2020. Perlu diketahui, dalam asumsi makro APBN 2026, harga minyak dipatok pada kisaran $70 per barel.

”Kenaikan $1 per barel minyak akan menaikkan defisit sebesar Rp6,8 triliun. Kenaikan harga minyak pada angka mendekati $100 per barel ini bisa mendongkark defisit APBN terhadap PDB mendekati 4%, melampaui angka 3% yang dipatok oleh UU no. 17/2003 tentang Keuangan Negara,” ujarnya melalui siaran tertulis di Jakarta, Minggu (8/3/2026).

Baca juga : Riuh

Hakam mengatakan, ada beberapa langkah yang mesti dilakukan jika perang Israel-AS vs Iran ini terus berlangsung dan harga minyak mungkin bisa melampaui $100 per barel. 

Pertama, melakukan efisiensi anggaran negara secara signifikan, sehingga belanja hanya untuk keperluan yang langsung berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.

”Belanja difokuskan untuk pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, sosial, pangan, energi, pengentasan kemiskinan, infrastruktur dasar, pelayanan publik,” katanya.

Kedua, kata Hakam, pengurangan konsumsi minyak yang dilakukan dengan lebih gencar lagi program konversi energi dari minyak ke energi baru dan terbarukan. Seperti energi matahari (PLTS) termasuk untuk industri dan perumahan, air (PLTA), angin (PLTB) sbg pengganti PLTD (diesel).

Pemanfaatan dan produksi kendaraan listrik (sepeda motor dan mobil termasuk untuk transportasi publik) lebih banyak diberi insentif dan fasilitas pendukunganya (pajak, tempat pengisian listrik SPKLU) dan lain sebagainya.

Ketiga, stimulus ekonomi mesti digencarkan agar ekonomi tidak terpuruk dengan program deregulasi, aturan-aturan yang menghambat perkembangan ekonomi juga harus dipangkas. Begitu juga perlu debirokratisasi, birokrasi yang bebelit sehingga menyulitkan dunia usaha disederhankan.

”Ini bisa menjadi momentum kebangkitan ekonomi khususnya UMKM dengan insentif yang tepat bisa bangkit di tengah ketidakpastian global. Kita perkuat ekonomi domestik. Ingat dalam setiap krisis ada peluang untuk bangkit dan berkembang,” imbuhnya.

Keempat, pembatalan perjanjian dagang RI-AS (agreement on reciprocal trade/ART). Hal tersebut, menurut Hakam, bisa dilakukan melalui jalur pengajuan resmi dari pemerintah RI ke AS dengan alasan putusan Mahkamah Agung AS pada 20 Februari 2020 yang membatalkan kebijakan tarif Trump.

Padahal, katanya, kebijakan tarif Trump ini yang menjadi dasar hukum dalam perundingaan dan kesepakatan ART. Pemberlakuan ART akan sangat memberatkan fiskal RI yang juga mesti mengatasi lonjakan harga minyak global.

Jika mau dilakukan perjanjian baru RI-AS, kata Hakam, maka harus dimulai dari awal. Posisi RI juga mesti berbeda dengan tim negosiasi baru yang lebih tangguh, ulet, bisa duduk dan berdiri sejajar serta setara dalam nego dan juga tidak bisa didikte oleh tim nego AS.

Tim nego baru RI mendapatkan mandat untuk menperjuangkan kepentingan nasional dan menjaga kedaulatan negara dengan prinsip kesetaraan sebagai negara berdaulat. Tim nego RI mengedepankan win-win solutions, saling menguntungkan dan tidak ada ketimpangan dalam setiap aspek perjanjian. 

Bisa juga, tambahnya, melalui jalur parlemen dengan penolakan ratifikasi ART oleh DPR RI, sehingga otomatis tidak berlaku.

”Penolakan ratifikasi oleh DPR RI ini karena protes secara luas oleh masyarakat RI terhadap ART. Waktu yang tersedia 90 hari setelah penandatanganan pada 19 Februari 2026,” pungkasnya. *

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas