Bareskrim Tetapkan Ketua Kadin Sultra Anton Timbang Tersangka Tambang Nikel Ilegal
Penetapan tersangka terhadap Anton Timbang dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan aktivitas penambangan nikel yang dilakukan di luar izin resmi. Dalam perkara ini, Anton diketahui menjabat sebagai Direktur PT Masempo Dalle, perusahaan yang diduga melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) yang sah.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID - Penetapan tersangka terhadap Anton Timbang dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan aktivitas penambangan nikel yang dilakukan di luar izin resmi. Dalam perkara ini, Anton diketahui menjabat sebagai Direktur PT Masempo Dalle, perusahaan yang diduga melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) yang sah.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni mengatakan hasil penyelidikan menunjukkan adanya aktivitas pengerukan tanah dan nikel yang tidak sesuai dengan izin yang berlaku.
“Berdasarkan hasil investigasi, kami menemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku,” kata Irhamni saat dikonfirmas media seperti dilansir Tempo, Minggu, 15 Maret 2026.
Selain Anton Timbang, penyidik juga menetapkan M. Sanggoleo W.W sebagai tersangka. Ia diketahui menjabat sebagai kuasa direktur sekaligus pelaksana jabatan sementara kepala teknik tambang (PJS KTT) di PT Masempo Dalle.
Penetapan keduanya sebagai tersangka berkaitan dengan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025. Dalam proses penyidikan tersebut, penyidik telah memeriksa sebanyak 27 orang saksi.
Irhamni menjelaskan bahwa perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen izin usaha pertambangan di wilayah operasional yang berada di kawasan hutan. Karena itu, polisi memutuskan untuk menghentikan seluruh aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Lokasi tambang yang diselidiki berada di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Dalam penggerebekan tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit dump truck, tiga unit alat berat ekskavator, serta satu buku catatan ritase pengangkutan material tambang.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar. Hingga saat ini, upaya konfirmasi kepada Anton Timbang terkait penetapan status tersangka tersebut masih terus dilakukan.