KPK Duga Fadia Arafiq Gunakan Uang Korupsi untuk Beli Rolex
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli jam tangan mewah bermerek Rolex. Dugaan tersebut didalami penyidik melalui pemeriksaan sejumlah saksi dari pihak swasta dan manajemen butik mewah di Jakarta.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli jam tangan mewah bermerek Rolex. Dugaan tersebut didalami penyidik melalui pemeriksaan sejumlah saksi dari pihak swasta dan manajemen butik mewah di Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik memeriksa seorang pihak swasta berinisial IBA serta manajer butik INTime Senayan City guna mengonfirmasi dugaan pembelian barang mewah oleh tersangka.
“Para saksi didalami soal dugaan pembelian jam tangan mewah oleh tersangka FAR,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah, pada 3 Maret 2026. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan.
OTT itu menjadi operasi tangkap tangan ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang 2026 dan berlangsung bertepatan dengan bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Sehari setelah penangkapan, tepatnya pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya serta sejumlah pengadaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.
KPK menduga terjadi konflik kepentingan dalam proyek pengadaan tersebut. Fadia disebut mengarahkan perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), untuk memenangkan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Dalam penyidikan, KPK mengungkap Fadia dan keluarganya diduga menerima aliran dana sebesar Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut. Rinciannya, Rp13,7 miliar diduga dinikmati langsung oleh Fadia dan keluarganya, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus asisten rumah tangga bernama Rul Bayatun, sementara Rp3 miliar lainnya disebut masih berupa hasil penarikan tunai yang belum dibagikan.
Kasus ini masih terus dikembangkan KPK, termasuk menelusuri dugaan penggunaan hasil korupsi untuk pembelian aset dan barang mewah.