Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Kali ini, lembaga antirasuah mengusut relasi Maidi dengan seorang pengusaha event organizer (EO) berinisial FZL.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengatakan pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan terhadap FZL sebagai saksi pada 13 Mei 2026.
“Saksi dikonfirmasi terkait kedekatannya dengan Wali Kota,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Selain menelusuri hubungan pribadi dan profesional antara FZL dengan Maidi, penyidik KPK juga mendalami sejumlah proyek yang dikerjakan pengusaha EO tersebut di beberapa dinas di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi pada 19 Januari 2026 terkait dugaan penerimaan imbalan proyek serta dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di Kota Madiun.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun, Thariq Megah.
Dalam pengusutan perkara tersebut, KPK mengungkap adanya dua klaster dugaan tindak pidana korupsi. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan terkait imbalan proyek dan pengelolaan dana CSR yang menjerat Maidi dan Rochim Ruhdiyanto sebagai tersangka.
Sementara itu, klaster kedua terkait dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun yang menjerat Maidi bersama Thariq Megah.
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk pihak swasta yang diduga memiliki hubungan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemkot Madiun.