KPK Periksa Lebih dari 20 Forwarder Terkait Dugaan Korupsi di Bea Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah memeriksa lebih dari 20 perusahaan ekspedisi muatan atau forwarder dalam penyelidikan kasus dugaan suap importasi barang dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah memeriksa lebih dari 20 perusahaan ekspedisi muatan atau forwarder dalam penyelidikan kasus dugaan suap importasi barang dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri dugaan keterlibatan perusahaan lain selain PT Blueray Cargo dalam praktik suap terhadap pejabat Bea dan Cukai.
“Beberapa petinggi dari forwarder lain itu sudah kita minta keterangan. Jadi sedang kita dalami, masing-masing ada sekitar 20-an lebih forwarder di seluruh Indonesia,” ujar Asep usai upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6).
Menurut Asep, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya perusahaan ekspedisi lain yang turut memberikan suap kepada pejabat di lingkungan DJBC. KPK juga terus menggali fakta-fakta melalui pemeriksaan saksi dan proses persidangan yang sedang berjalan.
“Dalam kenyataannya tidak hanya Blueray saja. Tentunya nanti kita akan dalami forwarder yang lainnya sambil menunggu keterangan-keterangan yang ada di persidangan,” katanya.
Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, penggeledahan, hingga penyitaan barang bukti di sejumlah lokasi.
Di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, penyidik melakukan penggeledahan dan menyita kontainer yang diduga terkait dengan importir terafiliasi PT Blueray. Kontainer tersebut diketahui berisi barang impor kategori dilarang atau dibatasi, yakni suku cadang kendaraan.
KPK juga menggeledah rumah pengusaha kepabeanan Heri Setiyono alias Heri Black pada 11 Mei lalu dan menyita sejumlah dokumen catatan serta barang bukti elektronik.
Selain itu, penyidik turut menyita sejumlah barang dari Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf. Barang bukti yang diamankan di antaranya perangkat komputer Apple Mac, kamera mirrorless, monitor, hingga perangkat mikrofon nirkabel.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan sedikitnya tujuh tersangka dalam perkara dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di lingkungan Bea dan Cukai.
Mereka adalah mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan DJBC periode 2024–Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, pegawai DJBC Budiman Bayu Prasojo, pemilik PT Blueray John Field, serta Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.
Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Sementara pihak dari PT Blueray tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.