indonews

indonews.id

BREAKING NEWS! Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

 Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan BGN tahun anggaran 2025–2026.

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut

 

Jakarta, INDONEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan BGN tahun anggaran 2025–2026.

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) usai pemeriksaan terhadap Dadan pada Rabu (3/6).

Tak hanya Dadan, Kejagung juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menjalankan rangkaian penyidikan intensif.

“Pada kesempatan hari ini, Rabu, 3 Juni 2026, tim penyidik Jampidsus setelah melakukan rangkaian penyidikan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional pada tahun 2025–2026,” ujar Jeffry dalam konferensi pers di depan Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu sore.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa ketiga tersangka sebelumnya diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi.

“Tim Jampidsus telah memeriksa tiga orang saksi di antaranya saudara DH selaku Kepala BGN, saudara SS selaku Wakil Kepala BGN bidang operasional, dan saudara LP selaku Wakil Kepala BGN bidang pengembangan organisasi,” kata Syarief.

Menurutnya, setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan berdasarkan kecukupan minimal dua alat bukti, penyidik memutuskan meningkatkan status hukum ketiganya menjadi tersangka.

“Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan saudara DH, SS, dan LP berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka,” imbuhnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Dadan, Sony, dan Lodewyk tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejagung. Ketiganya juga terlihat diborgol dan digiring petugas keluar dari Gedung Kejagung secara terpisah mulai sekitar pukul 17.10 WIB untuk menjalani penahanan di rumah tahanan guna kepentingan penyidikan.

Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus Kejagung juga melakukan penggeledahan di Kantor BGN sebagai bagian dari proses penyidikan perkara tersebut.

“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” kata Mohammad Jeffry saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Berdasarkan informasi yang beredar, perkara ini diduga bermula dari temuan pelanggaran dalam proyek pengadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dugaan penyimpangan itu disebut melibatkan sejumlah pejabat tinggi di lingkungan BGN, termasuk dugaan praktik jual beli titik program oleh oknum tertentu.

Kasus ini masih terus dikembangkan Kejagung untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi program strategis nasional tersebut.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas